Pemprov Jabar Buka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk Pekerja Informal
“Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Hotline Jabar di 0821-2603-0038 atau dengan memindai QR Code resmi pemerintah. Warga akan diarahkan ke live chat agent BPJS di 0851-2130-0175 untuk melengkapi data pendaftaran.”
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja di sektor informal. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi buruh tani, supir angkot, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pekerja dengan penghasilan rendah lainnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan, khususnya mereka yang tidak menerima upah tetap. Seluruh biaya program ditanggung pemerintah daerah.
Sasaran Penerima Manfaat
Pemprov Jabar menyebut, bantuan ini diprioritaskan untuk masyarakat kategori miskin dan miskin ekstrem. Adapun kategori pekerja yang bisa mendaftar antara lain:
Buruh tani dan nelayan
Asisten rumah tangga
Kuli bangunan

Pedagang asongan dan pedagang kaki lima
Sopir angkot, ojek pangkalan, ojek online
Tukang becak, pemulung, dan pekerja informal lain dengan penghasilan rendah
Dengan program ini, pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial, diharapkan bisa memperoleh hak perlindungan kerja yang layak.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:
Hotline Jabar: 0821-2603-0038 (langsung klik di sini)
QR Code yang disediakan pemerintah
Live chat agent BPJS: 0851-2130-0175
Warga cukup mengikuti petunjuk untuk melengkapi data pendaftaran.
Gubernur Jawa Barat menegaskan, program ini adalah langkah konkret menghadirkan keadilan sosial.
“Kami ingin memastikan para pekerja informal memiliki akses terhadap perlindungan sosial, bukan hanya pekerja penerima upah,” ujar Gubernur.
Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan
Program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini juga menjadi bagian dari strategi Jabar menekan angka kerentanan sosial-ekonomi di lapisan bawah masyarakat. Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja informal memiliki kepastian menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan.
Pemprov Jabar berharap inisiatif ini menjadi teladan bagi daerah lain, sekaligus menjawab tantangan besar ketenagakerjaan di Indonesia yang sebagian besar masih didominasi sektor informal.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com