Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Peserta yang Pindah Komponen

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku bagi semua peserta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku bagi semua peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan hanya diberikan kepada peserta yang pindah komponen kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya peserta mandiri, lalu menunggak, tapi sekarang sudah masuk kategori PBI. Jadi, tunggakan lamanya dihapus karena sekarang iurannya sudah ditanggung pemerintah,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.

Langkah ini, kata Ghufron, merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat tidak mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama. “Kalau sudah ditanggung pemerintah daerah sebagai PBI, maka tunggakan lamanya dihapus. Itu yang disebut pemutihan,” tambahnya.

Ghufron menekankan, kebijakan penghapusan tunggakan ini harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia memastikan program ini tidak akan mengganggu arus kas lembaga, asalkan tidak disalahgunakan.

“Kalau tepat sasaran, tidak akan ganggu arus kas. Tapi kalau orang mampu ikut menikmati pemutihan, itu bisa bahaya. Jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Ghufron juga mengingatkan agar masyarakat tidak sengaja menunggak iuran dengan alasan menunggu pemutihan berikutnya. “Orang yang mampu ya tetap wajib bayar. Jangan sengaja nunggak berharap nanti diputihkan, itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk menutup tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Anggaran ini merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk membantu masyarakat tidak mampu.

“Tadi sudah diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai janji Presiden. Itu sudah disiapkan,” kata Purbaya.

Namun, ia juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola keuangan agar tidak terjadi kebocoran anggaran. “Yang bocor dibetulkan, aturan yang sudah tidak relevan harus dievaluasi,” tuturnya.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan bisa memulai kembali dari nol bagi peserta tidak mampu, sekaligus memperbaiki sistem pendataan dan pembayaran iuran agar lebih akurat dan berkeadilan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *