Penempatan ASN Indisipliner Jadi Pengawas Kendaraan Berat, Kebijakan Bupati Subang Menuai Pro dan Kontra
SUBANG | KabarGEMPAR.com – Kebijakan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita yang menugaskan ASN indisipliner untuk mengawasi operasional kendaraan berat di lapangan menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menyebut langkah ini sebagai bentuk inovasi dalam penegakan disiplin, namun tak sedikit pula yang menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan persoalan baru.
Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Pengangkut Muatan Barang Tertentu. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang melintas di luar jam yang ditentukan.
Bupati Reynaldy menyatakan, penempatan ASN yang terbukti indisipliner ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya mendisiplinkan pegawai yang sebelumnya menunjukkan kinerja buruk. “Kami ingin mereka belajar langsung di lapangan, agar memahami tanggung jawab dan dampak kerja mereka terhadap pelayanan publik,” ujar Reynaldy dalam rapat koordinasi Forum Lalu Lintas, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, sebanyak 500 ASN akan dilibatkan di berbagai titik penyekatan lalu lintas kendaraan berat, didampingi personel Dishub, Satpol PP, serta pengawasan dari aparat kepolisian dan perangkat desa. Bupati menyebut pendekatan ini sebagai bentuk reformasi birokrasi berbasis kinerja dan tanggung jawab sosial.
Dukungan dari Sejumlah Pihak
Beberapa tokoh masyarakat dan praktisi pemerintahan menilai langkah tersebut sebagai terobosan baru dalam pembinaan ASN. Ketua Forum Peduli Infrastruktur Subang, Rahmat Ginanjar, menilai bahwa pendekatan ini dapat menjadi “shock therapy” yang efektif.
“Bila dikelola dengan pengawasan yang baik, ini justru menjadi peluang membentuk karakter ASN yang lebih tangguh dan sadar tanggung jawab. Tidak semua pembinaan harus dilakukan di balik meja,” ujar Rahmat.
Kritik: Minim Kompetensi, Berisiko

Namun, kritik juga datang dari sejumlah kalangan. Tokoh masyarakat Subang, Rakean Galuh Pakuan Niskala Mulya Rahadian Fathir, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat tugas pengawasan kendaraan berat membutuhkan pemahaman teknis dan aturan lalu lintas.
“Ketika bekerja di kantor saja mereka tidak disiplin, apalagi di lapangan yang minim pengawasan. Bisa bertindak sesuka hati, dan sangat tidak efektif,” tegas Fathir kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menekankan prinsip pembinaan berbasis kompetensi dan proporsionalitas.
Pemkab Siapkan Mekanisme Evaluasi
Menanggapi kritik yang muncul, pihak Pemerintah Kabupaten Subang menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Dinas Perhubungan bersama Inspektorat dan BKPSDM akan melakukan pemantauan di lapangan serta pelatihan singkat bagi ASN yang ditugaskan.
“Kita siapkan SOP yang jelas, pendampingan dari aparat profesional, dan sistem pelaporan berbasis digital untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kepala Dishub Subang, Hendra Wibowo.
Hingga saat ini, Pemkab Subang masih membuka ruang dialog bagi masyarakat dan lembaga pengawas untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Reporter: Tim Kabar Subang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com