Penundaan DBHP Dinilai Kejahatan, Komunitas Madani Purwakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Purwakarta pada periode 2016–2018 merupakan tindakan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Penundaan DBHP, Legalitas dan Potensi Pidana” yang digelar Rabu (20/8/2025) di Aula KMP, Mekargalih Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi, di antaranya GEMPA, POSPERA, GMPP, REPDEM, KOBAR, FPPI, PPMI, LAKI, GIBAS, hingga penggiat media sosial. Seluruh peserta diskusi menyepakati bahwa penundaan DBHP hanya sah dilakukan jika terjadi krisis fiskal atau keadaan darurat seperti bencana, serta harus melalui prosedur hukum yang jelas: persetujuan DPRD, perubahan APBD melalui perda, serta izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Jika penundaan dilakukan tanpa alasan tersebut, maka jelas ada penyalahgunaan wewenang. Itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” tegas salah satu panelis dalam forum.
Potensi Pidana
Dalam kajian hukum yang dibahas, penundaan DBHP tanpa dasar sah bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor), serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor.
Komitmen Bersama
Seluruh elemen masyarakat yang hadir sepakat mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah hukum untuk membuka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di balik penundaan DBHP Purwakarta.
“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat sipil Purwakarta berkewajiban moral dan konstitusional untuk menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi,” bunyi pernyataan sikap bersama.

Tuntutan
Melalui deklarasi sikap, KMP bersama jaringan ormas mendesak:
- Pemkab dan DPRD Purwakarta membuka transparansi penuh terkait penundaan DBHP 2016 – 2018.
- PPID Pemkab dan PPID DPRD segera mempublikasikan seluruh data keuangan DBHP.
- KPK segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
- Masyarakat luas turut mengawal proses hukum agar tercipta pemerintahan daerah yang bersih.
Gerakan ini menandai keseriusan masyarakat sipil Purwakarta dalam membongkar praktik penundaan DBHP yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Hardi Hanto