Penutupan Galian C Ilegal di KNIC, Pemkab Karawang Bongkar Modus Penghindaran Pajak Rp4,5 Miliar

Situasi penutupan kegiatan galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Jumat malam (8/8/2025).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menutup kegiatan galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, yang dikelola oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM). Jumat (8/8/2025). Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hasil penertiban mengungkap bahwa PT VSM, pengusaha galian yang menggarap lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga Rp4,5 miliar. Aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa izin resmi.

“Pengusaha ini sudah berkali-kali diperingatkan untuk melunasi pajak, tetapi diabaikan. Hari ini kami hentikan kegiatan mereka dan keluarkan ultimatum,” tegas Asep Aang di lokasi.

Modus ‘Proyek Internal’ untuk Menghindari Pajak

Berdasarkan informasi dari sumber internal Pemkab, pelaku menggunakan modus proyek internal dengan alasan penataan lahan untuk kebutuhan industri. Namun, material tanah yang diambil justru dijual kepada pihak ketiga untuk proyek konstruksi di Karawang dan sekitarnya.

Modus tersebut melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan dikenakan pajak daerah. Kegiatan itu juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meskipun usaha tidak memiliki izin.

Dasar Hukum Penertiban

Selain pelanggaran pajak, galian ini juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Karawang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghentian operasi, penyegelan lokasi, sekaligus penagihan tunggakan pajak sebagai upaya memulihkan potensi kerugian daerah.

Perlawanan di Lapangan

Proses penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan galian. Namun, setelah negosiasi intensif, pengusaha akhirnya menyetujui untuk membayar tunggakan pajak secara cicilan tanpa menghapus kemungkinan proses pidana.

Dampak terhadap PAD

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan Karawang. Pemkab menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas galian, termasuk yang mengaku untuk kepentingan internal perusahaan.

“Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan,” tutup Asep Aang.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *