Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berlanjut, KPK Ungkap Biaya Haji Furoda Capai Rp1 Miliar

Haji Mahal, Negara Dirugikan Rp1 Triliun Lebih! KPK Masih Dalami Kasus Penentuan Kuota dan Penyelenggaraan Haji.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Biaya haji khusus disebut mencapai Rp300 juta per orang, sementara haji furoda nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

“Informasi yang kami terima, biaya haji khusus di atas Rp100 jutaan, bahkan ada yang sampai 200-300 juta. Untuk haji furoda hampir menyentuh Rp1 miliar per orang,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), seperti dikutip Antara.

Asep menambahkan, selisih biaya sebesar 2.600–7.000 dolar AS merupakan komitmen atau biaya yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag. Namun ia menegaskan, biaya haji untuk jamaah tidak bisa dipukul rata. “Ini berbeda-beda, tergantung kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025, setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi ini.

Penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil saksi tambahan dalam kasus ini.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, dan 92 persen untuk kuota reguler.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap praktik penyelenggaraan haji di Kemenag, yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup