Peradi Karawang Soroti Penahanan Ibu Menyusui, Minta Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penahanan seorang ibu menyusui dalam perkara fidusia di Kabupaten Karawang memicu gelombang kritik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian, SH,. MH., menilai tindakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Neni Nuraeni (37) tidak mencerminkan rasa kemanusiaan.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, mengatakan bahwa penahanan terhadap ibu menyusui tersebut menunjukkan wajah hukum yang cenderung lemah terhadap rakyat kecil.
“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan, bukan memenjarakan ibu yang sedang menyusui. Ini tidak manusiawi dan memalukan,” ujar Askun kepada KabarGEMPAR.com, Rabu (29/10/2025).
Bermula dari Kredit Macet
Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, ditahan setelah terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia terkait kredit kendaraan bermotor yang menunggak di Adira Finance Cikarang.
Penahanan tersebut menuai keprihatinan karena Neni memiliki bayi yang masih bergantung pada ASI. Keluarga melaporkan bayi Neni sakit setelah enam hari tak mendapatkan ASI sejak ibunya ditahan.
Askun turut menyoroti sikap perusahaan, “Ini perusahaan besar, kok tindakannya kecil? Kredit macet bukan alasan memenjarakan konsumen seenaknya. Harusnya membina, bukan kriminalisasi,” ujarnya.
Askun menyebut penegakan hukum harus berlandaskan kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan.
“Kalau ada hakim di Karawang yang memutus tanpa nurani, lebih baik angkat kaki. Hakim seperti itu tidak layak mengadili rakyat,” katanya.
PN Karawang Beri Penjelasan
Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, membenarkan bahwa sidang telah dimulai dengan pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembuktian.
“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan sesuai administrasi perkara di SIPP,” ujar Hendra, Selasa (28/10/2025).
Menurut Hendra, penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan itu tengah dipertimbangkan majelis hakim.
“Permohonan sudah diterima dan akan diputus dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis,” tuturnya.
Hendra menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penahanan dimungkinkan sesuai Pasal 21 KUHAP, sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


