Perdebatan Viral dengan Gubernur, Mantan Jaksa Haji Manaf Kehilangan Jabatan

Ilustrasi: Perdebatan panas di Karawang berujung sanksi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Perdebatan antara Haji Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, memunculkan sorotan serius terkait etika dan kepatuhan hukum mantan pejabat publik. Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang pun menonaktifkan Manaf dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.

Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menegaskan bahwa tindakan Manaf merupakan perilaku pribadi dan tidak mewakili pandangan resmi lembaga. “Langkah menonaktifkan yang bersangkutan merupakan bentuk pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Tindakan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan sikap yayasan,” jelas Fauzi, Kamis (13/11/2025).

Perdebatan bermula ketika bangunan ruko yang disewa Manaf berdiri di kawasan DAS, sehingga menjadi penyebab banjir dan harus dibongkar sesuai ketentuan peraturan daerah dan undang-undang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat dari risiko banjir.

Langkah YBPP yang mendukung penertiban ini menunjukkan komitmen lembaga pendidikan terhadap etika, kepatuhan hukum, dan kerja sama dengan pemerintah. “Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” kata Fauzi.

Dari perspektif hukum, pendirian bangunan di DAS tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan tanggung jawab administratif dan sanksi. Sikap Manaf yang menepis tangan gubernur menunjukkan perilaku inkonstitusional yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh mantan pejabat publik dan masyarakat luas bahwa etika, kepatuhan hukum, dan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Publik diharapkan dapat membedakan antara tindakan pribadi dan sikap institusi, sementara lembaga seperti YBPP mengambil langkah proporsional untuk menjaga reputasi dan kepatuhan hukum.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *