Pernyataan Bupati Karawang Soal PBB Dinilai Membingungkan, Publik Minta Penjelasan Terbuka
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pernyataan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terkait ketiadaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang pada tahun berjalan menuai perhatian luas. Meski disampaikan dalam konteks menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan kerancuan pemahaman publik mengingat adanya regulasi baru yang telah mengatur kenaikan tarif PBB pada tahun pajak 2026.
Dalam kesempatan usai pelantikan pejabat dan apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/11/2025), Bupati Aep menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan tarif PBB, termasuk isu peningkatan hingga ratusan persen, tidak benar. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak menaikkan tarif pajak tersebut sepanjang tahun 2025.
“Semua tidak ada kenaikan, perlu saya sampaikan. Boro-boro sampai 600 persen, 10 persen pun tidak naik,” ujar Aep.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya pemberitaan publik terkait beban pajak daerah serta kekhawatiran masyarakat atas potensi kenaikan yang dinilai dapat memperberat kondisi ekonomi pascapandemi.
Kontradiksi Persepsi di Tengah Kebijakan
Meski bupati menegaskan tidak ada kenaikan PBB pada tahun ini, publik menyoroti adanya dua kebijakan yang relevan dan telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir:
1. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022, yang kala itu sempat mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa karena dianggap membebani masyarakat.
2. Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan tarif PBB mulai tahun pajak 2026, yakni dari sebelumnya 0,12 persen menjadi 0,25 persen.
Kedua fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa meskipun tarif tidak naik pada 2025, kebijakan kenaikan sudah diputuskan dan akan berlaku pada tahun mendatang.
Situasi ini, menurut para pengamat, memerlukan penjelasan komunikasi publik yang lebih komprehensif untuk menghindari persepsi terjadi pengaburan informasi.
Pengamat Nilai Penjelasan Harus Lebih Utuh
Pemerhati kebijakan publik di Karawang, Jiji Makriji, menilai bahwa pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi yang bersifat detail dan tidak terpotong, sehingga masyarakat memahami perbedaan antara kebijakan yang berlaku saat ini dan yang akan dijalankan ke depan.
“Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tentu memerlukan klarifikasi dalam konteks waktu. Tahun ini memang tidak ada kenaikan, namun telah terdapat Perda yang mengatur kenaikan tarif untuk tahun depan. Informasi semacam ini harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya.
Menurut Jiji, diperlukan keterbukaan data, termasuk simulasi beban pajak bagi berbagai golongan masyarakat serta dampaknya bagi dunia usaha dan sektor perdesaan.
Pemkab Siapkan FGD, Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD
Sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada publik, Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan masyarakat dan pelaku industri. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk menjelaskan komponen tarif, dasar perhitungan, hingga latar belakang kebijakan fiskal daerah.
Di sisi lain, Aep menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga tengah meningkatkan optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor seperti pajak parkir, reklame, dan pemanfaatan air bawah tanah. Upaya efisiensi birokrasi turut disampaikan, termasuk penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah.
“Saya sudah komitmen soal efisiensi,” kata Aep.
Publik Menanti Transparansi Perhitungan Tarif Baru
Dengan adanya keputusan kenaikan tarif PBB yang akan mulai berlaku pada 2026, masyarakat kini menanti penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah mengenai:
- Analisis dampak kenaikan terhadap rumah tangga dan pelaku usaha
- Estimasi penerimaan daerah yang diharapkan
- Alasan dan urgensi kebijakan kenaikan tarif
- Langkah mitigasi bagi kelompok rentan dan wilayah pedesaan
Para pemangku kepentingan berharap forum resmi yang direncanakan dapat menjadi wadah untuk memberikan penjelasan lengkap dan menghindari kesimpangsiuran narasi kebijakan publik di masyarakat.
Kebijakan perpajakan daerah merupakan isu strategis yang menyentuh kepentingan luas masyarakat. Oleh karena itu, kejelasan komunikasi dan transparansi data menjadi kunci utama agar kebijakan pemerintah dapat dipahami, diterima, dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan diskusi publik ini serta menyampaikan setiap informasi terbaru kepada masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


