Perpres 113/2025 Terbit, Skema Subsidi Pupuk Dirombak Total: Pemerintah Klaim Lebih Transparan dan Efisien

Ilustrasi: Petani memegang pupuk bersubsidi jenis urea di lahan pertanian, di tengah implementasi Perpres Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah skema tata kelola dan pembayaran pupuk subsidi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah kembali mengubah tata kelola pupuk bersubsidi. Setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 di awal tahun, kini terbit regulasi terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menjadi revisi sekaligus penyempurnaan kebijakan sebelumnya.

Perubahan ini diklaim sebagai langkah strategis memperbaiki sistem subsidi pupuk agar lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran bagi petani, khususnya sektor hortikultura dan tanaman pangan.

Skema Pembayaran Diubah, Negara Bayar di Awal

Dalam webinar “Membedah Perpres No. 113 Tahun 2025” yang digelar Tabloid Sinar Tani, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, mengungkapkan perubahan mendasar terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi.

Merujuk Pasal 14 dan 14B, pembayaran subsidi bahan baku pupuk kini dilakukan sebelum realisasi pengadaan. Artinya, pemerintah membayarkan komponen bahan baku lebih awal guna menjamin arus kas industri pupuk.

Selain itu:

  • Perhitungan subsidi kini berdasarkan selisih nilai komersial (harga pasar) dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).
  • Mekanisme lebih/kurang bayar akan diperhitungkan pada periode berikutnya melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Nilai komersial menjadi objek pengawasan sebagai barang dalam pengawasan (Pasal 17).
  • BUMN pupuk diperbolehkan ekspor urea jika kebutuhan domestik telah terpenuhi (Pasal 17A).

Kementerian Pertanian saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan teknis turunan, bersama regulasi dari Kementerian Keuangan.

Dari Cost-Plus ke Harga Pasar

Sebelumnya, dalam Perpres 6/2025, subsidi dihitung dengan skema cost-plus, yakni biaya produksi riil dikurangi HET, dan selisihnya ditanggung negara.

Kini, melalui Perpres 113/2025, pendekatan berubah menjadi berbasis harga pasar (market reference). Negara menutup selisih antara harga referensi pasar dengan HET yang dibayar petani.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai perubahan ini merupakan respons atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan berbagai inefisiensi industri pupuk, termasuk:

  • Keterlambatan pembayaran subsidi
  • Biaya produksi tidak efisien
  • Beban fiskal tinggi
  • Lemahnya pengawasan

Menurutnya, skema baru memberi tekanan pada produsen agar lebih efisien, sekaligus mengurangi praktik pembengkakan biaya produksi.

Pupuk Indonesia: Serapan Naik 20 Persen

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menyebutkan sejak perbaikan tata kelola dilakukan, terjadi peningkatan serapan pupuk subsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober hingga awal 2026.

Sepanjang 2025, penyaluran pupuk mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dari kontrak 8,42 juta ton.

Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan alokasi 9,8 juta ton, terdiri dari:

  • Urea: 4,55 juta ton
  • NPK: 4,55 juta ton
  • Pupuk lain: 0,75 juta ton

Dengan HET sebagai berikut:

  • Urea: Rp 1.800/kg
  • NPK: Rp 1.840/kg
  • NPK Kakao: Rp 2.640/kg
  • Organik: Rp 640/kg
  • ZA: Rp 1.360/kg

Pembayaran bahan baku di awal tahun disebut memberi kepastian arus kas dan menurunkan biaya bunga industri.

Petani Diuntungkan, Tapi Tantangan Masih Ada

Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta, menilai kebijakan baru ini sebagai inovasi dalam perhitungan subsidi antara pemerintah dan BUMN pupuk.

Beberapa dampak positif yang dirasakan:

  • Alokasi pupuk meningkat hampir dua kali lipat (dari sekitar 4 juta ton menjadi lebih dari 9 juta ton)
  • Prosedur birokrasi disederhanakan
  • Update e-RDKK bisa setiap 4 bulan (sebelumnya setahun)
  • Harga pupuk subsidi diklaim turun sekitar 20 persen

Namun, tantangan masih membayangi, terutama dalam akurasi data e-RDKK dan kesiapan petani menghadapi digitalisasi sistem distribusi.
“Perlu fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan, terutama dalam menghadapi percepatan dan kondisi force majeure,” ujarnya.

Antara Efisiensi dan Pengawasan Ketat

Dengan perubahan berbasis harga pasar, pemerintah kini menempatkan nilai komersial sebagai objek pengawasan resmi. Artinya, transparansi harga menjadi krusial agar subsidi tidak kembali membengkak.

Pertanyaannya, apakah skema baru ini benar-benar mampu menekan inefisiensi dan memastikan pupuk tepat sasaran? Atau justru membuka celah baru dalam dinamika harga pasar?

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal implementasi Perpres 113/2025 di lapangan, memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai ke tangan petani, bukan sekadar angka dalam laporan serapan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *