Perspektif Hukum: Penjaminan Ganda Tanah Sawah dan Ancaman Pidana di Baliknya

Penjaminan ganda tanah sawah memicu dugaan penipuan dan perbuatan curang. Ketika satu objek dijadikan jaminan lebih dari satu kali tanpa transparansi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

Praktik penjaminan tanah sawah yang dilakukan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama bukan sekadar persoalan utang-piutang. Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut dapat melampaui batas wanprestasi dan masuk ke wilayah tindak pidana, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang mencuat memperlihatkan pola yang patut diuji secara serius: tanah sawah lebih dahulu dijaminkan kepada satu pihak, kemudian kembali dijadikan jaminan kepada pihak lain dengan pernyataan tertulis bahwa objek tersebut “tidak sedang dijaminkan”. Jika fakta ini terbukti, maka permasalahannya bukan lagi semata sengketa perdata.

Batas Tipis Perdata dan Pidana

Dalam hukum perdata, kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual dikenal sebagai wanprestasi. Namun hukum pidana masuk ketika sejak awal terdapat unsur kesengajaan untuk menyesatkan.

Pertanyaan kuncinya:
Apakah saat perjanjian kedua dibuat, pemberi jaminan sudah mengetahui adanya penjaminan pertama dan tetap menyatakan objek bebas dari beban?

Jika jawabannya ya, maka terdapat indikasi kuat adanya tipu muslihat. Dalam konstruksi KUHP baru, penipuan tidak hanya berupa kebohongan aktif, tetapi juga penyembunyian fakta material yang seharusnya diketahui pihak lain sebelum menyerahkan uang.

Artinya, jika seseorang menyerahkan Rp70 juta berdasarkan kepercayaan pada dokumen tertulis, sementara fakta sebenarnya disembunyikan, maka unsur “menggerakkan orang menyerahkan uang dengan rangkaian kebohongan” berpotensi terpenuhi.

Perbuatan Curang dalam Hubungan Kontraktual

KUHP baru juga mengenal delik perbuatan curang dalam hubungan perjanjian. Memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen kontraktual bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat menjadi tindak pidana apabila menimbulkan kerugian nyata.

Klausul bahwa tanah “tidak sedang dijaminkan” adalah pernyataan fundamental. Jika klausul itu tidak benar, maka seluruh fondasi perjanjian menjadi cacat.

Hak Ekonomi yang Dirampas

Perspektif hukum juga harus melihat aspek hak ekonomi. Jika penerima uang berhak menggarap sawah sampai uang dikembalikan, maka hak atas hasil panen merupakan hak yang dilindungi hukum.

Penghentian sepihak terhadap hak hasil, apalagi jika objek sepenuhnya dikuasai pihak lain, dapat menimbulkan dugaan penguasaan melawan hukum atas hak ekonomi orang lain.

Hukum tidak hanya melindungi benda fisik, tetapi juga manfaat ekonomi yang melekat padanya.

Posisi Pihak Lain

Penerima jaminan pertama pada dasarnya tidak otomatis bersalah. Pertanggungjawaban pidana menuntut adanya kesengajaan dan pengetahuan.

Namun apabila terdapat bukti adanya kerja sama, pembiaran, atau kesadaran atas penjaminan ganda, maka konstruksi turut serta dalam tindak pidana dapat dipertimbangkan.

Pentingnya Itikad Baik

Hukum modern berpijak pada perlindungan terhadap pihak beritikad baik. Seseorang yang menyerahkan uang berdasarkan dokumen sah dan tanpa mengetahui adanya cacat tersembunyi patut memperoleh perlindungan hukum maksimal.

Fakta bahwa sebagian hasil sawah sempat diterima tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana, karena itu bukan bentuk pelunasan pokok utang, melainkan bagian dari skema hak garap.

Penutup

Penjaminan ganda atas satu objek tanah adalah praktik berisiko tinggi yang dapat menyeret para pihak ke ranah pidana. Transparansi dan kejujuran dalam perjanjian bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tanah boleh dijadikan jaminan, tetapi fakta tidak boleh disembunyikan. Ketika kepercayaan dikhianati dan dokumen digunakan untuk menutupi keadaan sebenarnya, maka hukum pidana berdiri sebagai penjaga terakhir keadilan.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *