Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026, Imipas: Kalapas dan Pemda Sudah Siapkan Lokasi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan secara nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita menunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Agus menjelaskan, jajaran Kementerian Imipas telah melakukan langkah persiapan jauh hari. Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia disebut telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing guna mendukung implementasi sanksi pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana, sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.
“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan baru akan efektif diberlakukan tiga tahun kemudian, yakni pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerja sama ini difokuskan pada persiapan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
Penerapan pidana kerja sosial ini dinilai sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional, sekaligus upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan produktif bagi masyarakat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
