Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tak Lagi Dibahas, Tinggal Disahkan di Paripurna
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Mahkamah Konstitusi (UU MK), Adies Kadir, menegaskan bahwa proses revisi Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebenarnya telah selesai dilakukan pada periode DPR 2019–2024. Saat ini, revisi tersebut tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna tingkat II.
Singkatnya, menurut Adies, tidak ada agenda baru terkait revisi UU MK yang muncul akibat Putusan MK Nomor 135/PUU‑XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. “Undang‑Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” tegasnya usai rapat paripurna Selasa (8/7/2025).
Proses dan Isu Kunci Revisi
Dalam rapat paripurna terakhir masa DPR 2019–2024, yakni 30 September 2024, Ketua DPR saat itu, Puan Maharani, bersama Badan Musyawarah DPR menyepakati agar revisi UU MK diteruskan ke periode berikutnya tanpa perlu dibahas ulang. Ada beberapa materi pokok revisi yang telah diajukan, antara lain:
Jangka masa jabatan hakim dalam Pasal 23A dan Pasal 87.
Perubahan komposisi Majelis Kehormatan MK pada Pasal 27A.
Namun, revisi ini sempat menuai kritik dari sejumlah pakar hukum dan akademisi yang menyampaikan keberatan melalui surat terbuka kepada Presiden dan Ketua DPR. Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi melemahkan independensi MK.
Sikap DPR terhadap Putusan Pemisahan Pemilu

Mengenai putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, DPR menyatakan masih dalam tahap kajian bersama pemerintah:
Adies menyampaikan bahwa mayoritas partai politik belum mengambil sikap final, dan DPR sedang berhati‑hati sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga menyatakan masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum memberikan tanggapan resmi.
Catatan Redaksi
Revisi UU MK bukan respon baru terhadap putusan MK, melainkan kelanjutan dari proses sebelumnya.
Tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna tingkat II DPR.
DPR dan pemerintah terus mengkaji dampak putusan pemisahan pemilu, dengan pendekatan lintas lembaga dan partai politik.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com