PKB Respons Wacana Revisi UU Pemilu, Singgung Artis Jadi Anggota DPR

PKB angkat suara soal wacana revisi UU Pemilu. Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai artis sah-sah saja menjadi anggota DPR, asal memiliki kompetensi dan komitmen memperjuangkan rakyat.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai setiap warga negara berhak menjadi anggota DPR, termasuk mereka yang berasal dari kalangan publik figur.

Pernyataan itu disampaikan Daniel merespons komentar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyinggung keberadaan artis di parlemen di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun, popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat,” kata Daniel saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Menurut Daniel, PKB selalu melakukan kaderisasi secara ketat dalam menjaring calon wakil rakyat. Sistem kaderisasi itu dinilai penting untuk menyaring agar partai tidak mendapatkan anggota yang bermasalah.

“Kesempatan menjadi anggota DPR harus terbuka bagi tiap orang dari latar belakang apa pun. Artis sah-sah saja menjadi anggota DPR asal memiliki komitmen dalam menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Daniel menambahkan, bagi PKB yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan masyarakat.

Empat Poin Revisi UU Pemilu

Daniel juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu yang digulirkan pemerintah melalui Yusril. Menurutnya, ada empat hal penting yang perlu dibenahi.

Pertama, penguatan kaderisasi partai politik agar pemilu tidak hanya melahirkan wakil yang populer, tetapi juga yang siap bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kedua, evaluasi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) supaya tidak menutup ruang representasi rakyat secara berlebihan.

Ketiga, penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan mekanisme yang lebih transparan agar masyarakat tetap bisa memilih wakilnya secara langsung.

Keempat, aturan kampanye yang mencegah politik uang dan menekan biaya politik yang tinggi.

“Pileg harus dievaluasi agar sistem pemilu kita berbiaya rendah, tetapi yang ditonjolkan adalah kualitas personalnya,” kata Daniel.

Sikap Pemerintah

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan pemerintah berencana merevisi UU Pemilu serta UU Partai Politik sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari MK yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril menilai, sistem pemilu saat ini tidak sepenuhnya terbuka karena sorotan masih terfokus pada orang kaya dan selebritas. Presiden Prabowo Subianto, lanjut Yusril, juga mendorong reformasi politik agar partisipasi terbuka luas untuk semua kalangan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis. Pemerintah menyadari hal itu,” ujarnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup