PKBM, Dana Negara, dan Ujian Integritas Pendidikan Nonformal

Ilustrasi: Kegiatan belajar di PKBM dengan dukungan bantuan pemerintah seperti BOSP Reguler, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sarana prasarana, serta program vokasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan kesetaraan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) lahir sebagai jawaban atas ketimpangan akses pendidikan. Di tengah keterbatasan ekonomi, geografis, dan sosial, PKBM menjadi ruang kedua – bahkan kesempatan terakhir – bagi mereka yang terputus dari sekolah formal. Di sanalah buruh pabrik, ibu rumah tangga, pekerja informal, hingga anak putus sekolah menata kembali masa depan.

Negara hadir melalui berbagai skema pembiayaan. Lewat program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemerintah menopang operasional pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Ada pula Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan tunai bagi warga belajar dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan.

Tak berhenti di sana, dukungan sarana dan prasarana – komputer, perangkat multimedia, hingga alat praktik keterampilan – ikut digelontorkan. Program vokasi dan desa vokasi dirancang agar PKBM tidak sekadar menjadi “pabrik ijazah”, melainkan pusat pemberdayaan ekonomi. Bahkan program Anak Tidak Sekolah (ATS) digulirkan untuk menarik kembali mereka yang terlempar dari sistem pendidikan.

Secara normatif, kebijakan ini patut diapresiasi. Konstitusi menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara tidak membedakan antara pendidikan formal dan nonformal dalam soal pembiayaan. Namun, persoalan klasik selalu muncul ketika idealisme kebijakan bertemu realitas lapangan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi titik krusial

Dana BOSP, PIP, bantuan vokasi, dan ATS bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Itu adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan harus berbanding lurus dengan kualitas layanan, kehadiran tutor, jumlah warga belajar riil, serta ketersediaan sarana yang benar-benar ada, bukan sekadar tercantum dalam proposal dan laporan.

Di berbagai daerah, mulai mencuat pertanyaan publik tentang sinkronisasi data peserta didik, jumlah rombongan belajar, hingga kondisi ruang belajar. Ketika angka di atas kertas tak sejalan dengan kondisi faktual, maka integritas lembaga dipertaruhkan. Dugaan pelaporan data fiktif – baik untuk menaikkan jumlah warga belajar maupun rombongan belajar demi mendongkrak pencairan dana – bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap amanat pendidikan.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan praktik pemotongan bantuan PIP dan ATS yang seharusnya diterima utuh oleh warga belajar. Jika benar terjadi, maka itu adalah bentuk ketidakadilan yang melukai langsung mereka yang paling rentan. Bantuan afirmatif yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi justru tergerus oleh oknum pengelola yang tak amanah.

Demikian pula penyalahgunaan dana BOSP untuk kepentingan di luar kegiatan PKBM – entah untuk kepentingan pribadi, proyek yang tidak relevan, atau pengeluaran yang tidak memiliki dasar perencanaan – adalah bentuk penyimpangan serius. Dana operasional pendidikan tidak boleh berubah menjadi sumber pembiayaan kepentingan sempit.

Editorial ini tidak menggeneralisasi seluruh PKBM. Banyak pengelola yang bekerja dalam sunyi, bertahan dengan fasilitas terbatas, dan tetap menjaga dedikasi demi warga belajar. Namun justru karena peran PKBM begitu strategis, maka standar integritasnya pun harus tinggi.

PKBM seharusnya menjadi ruang kejujuran sosial. Ia berdiri untuk memberi kesempatan kedua. Jika pengelolaan dana tidak transparan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga belajar yang menggantungkan harapan pada ijazah dan keterampilan sebagai pintu mobilitas sosial.

Sudah saatnya seluruh PKBM membuka ruang partisipasi publik. Laporan penggunaan dana perlu dipublikasikan secara berkala. Jumlah warga belajar aktif, tutor, serta realisasi bantuan sarana harus dapat diakses masyarakat. Transparansi bukan ancaman, melainkan tameng moral bagi lembaga yang ingin tetap dipercaya.

Pengawasan internal dari dinas terkait harus diperkuat. Audit berbasis data dan verifikasi faktual perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya administratif. Sanksi tegas bagi pengelola yang terbukti melakukan pelaporan fiktif, pemotongan bantuan, atau penyalahgunaan dana harus ditegakkan tanpa kompromi.

Pendidikan nonformal adalah wajah lain dari keadilan sosial. Ia menyentuh mereka yang terpinggirkan sistem. Maka menjaga integritas PKBM sama artinya dengan menjaga martabat pendidikan itu sendiri.

Negara telah mengucurkan dana. Regulasi telah tersedia. Kini yang diuji adalah komitmen moral para pengelola: apakah PKBM benar-benar menjadi pusat kegiatan belajar masyarakat, atau sekadar pusat kegiatan administratif yang gemar mempermainkan data.

Pilihan itu ada pada pengelola. Dan publik berhak mengawasi.

KabarGEMPAR.com | Tegas .  Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *