PKBM Minhajul Falah Batujaya Diduga Langgar Standar Pendidikan, 322 Siswa Ditangani 4 Guru
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penyelenggaraan pendidikan nonformal kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data per 14 Februari 2026, PKBM Minhajul Falah yang berlokasi di Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tercatat memiliki 322 peserta didik dengan hanya 4 guru aktif dan 1 tenaga kependidikan.
Rasio tersebut-sekitar 1 guru untuk 80 siswa-memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pembelajaran serta pemenuhan standar mutu pendidikan nonformal.
Secara hukum, keberadaan PKBM dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan nonformal merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan wajib menjamin mutu layanan. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur standar tenaga pendidik, standar proses pembelajaran, serta standar sarana dan prasarana.
Rasio Pengajar Jadi Sorotan
Dengan jumlah peserta didik mencapai 322 orang dan hanya 4 guru aktif, publik mempertanyakan bagaimana sistem pembelajaran dijalankan.
Apakah kegiatan belajar dilakukan secara bergilir?
Apakah metode modul dan pembelajaran mandiri berjalan efektif?
Bagaimana pengawasan kehadiran, evaluasi akademik, dan pelaporan hasil belajar dilakukan?
Jika rasio tersebut berdampak pada tidak optimalnya proses pembelajaran, maka penyelenggaraan pendidikan dapat diduga tidak memenuhi standar proses sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Sarana Prasarana Minim
Data administrasi juga menunjukkan belum tersedianya fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, UKS, serta ruang konseling. Selain itu, data sanitasi belum terisi lengkap dalam sistem pelaporan.
Standar sarana dan prasarana merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pendidikan. Meskipun pendidikan nonformal memiliki fleksibilitas dibanding sekolah formal, prinsip kelayakan fasilitas tetap menjadi bagian dari Standar Nasional Pendidikan.
Apabila kondisi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, maka berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif yang dapat dikenai pembinaan hingga sanksi oleh Dinas Pendidikan.
Potensi Implikasi Dana Operasional
Sebagai lembaga pendidikan kesetaraan, PKBM berpotensi menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari anggaran negara.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dan kondisi riil, atau terdapat laporan pembelajaran yang tidak akurat, persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum. Dalam konteks pidana, penyampaian data yang tidak benar yang berdampak pada pencairan dana negara berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun regulasi tindak pidana korupsi, apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Namun hingga saat ini, belum terdapat audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Desakan Verifikasi Lapangan
KabarGEMPAR.com mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan verifikasi faktual guna memastikan:
• Kesesuaian data peserta didik dengan kehadiran riil
• Mekanisme pembelajaran yang diterapkan
• Ketersediaan sarana minimal
• Transparansi penggunaan dana operasional
Langkah tersebut dinilai penting agar pendidikan nonformal benar-benar menjalankan amanat undang-undang dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Saat tim KabarGEMPAR.com mendatangi lokasi, kepala PKBM tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai keterangan langsung. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Minhajul Falah belum memberikan pernyataan resmi.
KabarGEMPAR.com membuka ruang klarifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tim Investigasi akan terus menelusuri perkembangan di lapangan.
Laporan: Wawan Yuries
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
