Pohon di Taman Proklamasi Rengasdengklok ‘Digunduli’, Diduga Dilakukan Penebang Liar
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penebangan pohon diduga tanpa izin terjadi di kawasan Taman Proklamasi, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sejumlah pohon pelindung dan peneduh di taman milik pemerintah tersebut ditebang hingga habis.
Aksi ini dilakukan oleh seorang pria bernama Mintra, yang mengaku sebagai warga Kabupaten Bekasi. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah dari seorang yang mengaku mandor.
“Saya disuruh mandor, untuk menebang semua pohon, ujar Mintra saat ditemui di lokasi pada Rabu (31/7/2025).
Mintra juga mengakui bahwa ia tidak menerima bayaran uang secara langsung, melainkan memperoleh hasil penjualan kayu sebagai bentuk “upah.” Ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa surat tugas atau izin penebangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Penebangan dilakukan tanpa pengawasan dari petugas dinas terkait. Aksi tersebut sempat dipertanyakan warga, namun tak ada klarifikasi memadai dari pihak yang bersangkutan.
Tindakan menebang pohon milik pemerintah dan menjual hasil kayunya untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penebangan pohon milik pemerintah hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dan harus disertai izin tertulis.
Lebih jauh, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69, menyebutkan bahwa merusak atau memanfaatkan sumber daya lingkungan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Jiji Makriji, warga setempat pun mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap taman kota agar tidak dijadikan lahan pembalakan liar.

“Jangan sampai taman kota dijadikan ladang bisnis pohon yang ditebang sembarangan,” tegas Jiji, salah satu warga.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com