Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha di Karawang, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020. Dana ini sejatinya diperuntukkan bagi Kelompok Wirausaha Baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang, namun justru diselewengkan.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni A (Ketua GKTMTB), N (Sekretaris GKTMTB), AAA, MY, B, E, dan MD. Ironisnya, satu di antaranya diketahui tengah menjalani hukuman kasus lain di Lapas Kebonwaru.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/41-VIII/2023 pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, ditemukan modus pengajuan fiktif oleh kelompok bernama Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB). Para tersangka membuat dokumen palsu untuk 50 kelompok wirausaha baru, kemudian menguasai dan menikmati dana bantuan senilai Rp 1.997.500.000.
“Dana yang seharusnya diterima sekitar seribu orang, justru dikuasai para pengurus kelompok ini untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dibelikan traktor,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (11/9/2025).
Polisi telah memeriksa 131 saksi serta menghadirkan 3 ahli, yaitu ahli audit dari BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Audit BPKP Jawa Barat menyatakan kerugian negara hampir Rp 2 miliar.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita 12 barang bukti, di antaranya satu unit traktor, uang tunai Rp 300 juta, serta berbagai dokumen dan rekening. Namun, salah satu tersangka yang berperan penting meninggal dunia saat proses penyelidikan, sehingga polisi masih menelusuri aliran dana dari rekening yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
