Polemik Izin Usaha Pembangunan Kandang Ayam, Ini Sikap Camat Kutawaluya

Ilustrasi Kantor Camat Kutawaluya Kabupaten Karawang

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik rencana pembangunan kandang ayam potong di lahan sawah produktif di wilayah Desa Waluya dan perbatasan Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Menanggapi hal ini, Camat Kutawaluya, Arta, SH, menyampaikan bahwa proses izin lingkungan masih dalam tahap revisi.

Menurut Arta, saat ini pihak pengusaha bersama pemerintah desa tengah melengkapi dokumen izin lingkungan dari masyarakat sekitar.

“Kaitan dengan izin lingkungan warga, rencana pembangunan kandang ayam sedang direvisi dan dilakukan penambahan izin oleh pihak pengusaha serta Pemerintah Desa Waluya dan Desa Sampalan,” kata Arta, saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2025).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, tidak ada penolakan dari warga terkait rencana usaha tersebut. Kesepakatan antara warga dan pihak pengusaha telah tercapai.

“Dari pihak perusahaan dan masyarakat sudah ada kesepakatan. Tidak ada penolakan dari warga,” ujarnya.

Namun, ketika disinggung mengenai status lahan yang digunakan apakah masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Arta mengatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

“Soal status tanah, apakah masuk LP2B atau tidak, itu ranah OPD teknis, di antaranya Dinas Pertanian,” jelasnya.

Arta juga menambahkan bahwa hingga saat ini, rekomendasi dari pihak kecamatan belum dikeluarkan, mengingat proses administrasi masih berlangsung.

Sementara itu, saat ditanya apakah rekomendasi dari Kecamatan Kutawaluya akan diberikan atau tidak, Camat memilih bungkam. Ia hanya menjawab singkat bahwa rekomendasi belum dikeluarkan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Rekomendasi dari kecamatan belum diberikan,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana pembangunan peternakan ayam potong di wilayah tersebut mendapat sorotan karena berada di kawasan yang diduga termasuk lahan produktif pertanian, serta dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup