Polemik Transparansi BUMDes Anugerah Sejati: Bendahara Keluhkan Minim Keterlibatan, Ketua BUMDes Beri Klarifikasi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anugerah Sejati, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, tengah menuai sorotan. Hal ini dipicu keluhan bendahara BUMDes, Mita, yang menuding minimnya transparansi dan keterlibatan dirinya dalam urusan keluar-masuk dana.
Mita mengaku hanya dilibatkan saat pencairan dana tanpa mengetahui detail aliran uang maupun pertanggungjawaban belanja. Ia menyebut, dana kas kecil pernah diberikan Rp2 juta pada tahap pertama dan Rp500 ribu pada tahap kedua untuk kebutuhan operasional kantor. Namun, dirinya tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses belanja maupun pencatatan.
“Jangan saya sekadar dilibatkan pas pencairan dana saja. Saya sebagai bendahara harus tahu keluar masuk uangnya, berapa, dan untuk apa,” ungkap Mita saat ditemui di kediamannya, Rabu (24/9/2025) malam.
Merasa tidak nyaman, Mita bahkan mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Ia menilai fungsi bendahara seolah hanya dijadikan tumbal tanpa kewenangan penuh sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua BUMDes Anugerah Sejati, Ujang Sonjaya, angkat bicara. Ia menyebut persoalan ini merupakan miskomunikasi internal yang seharusnya bisa diselesaikan melalui rapat pengurus.
“Semua pengeluaran maupun pemasukan sudah kami catat dan dokumentasikan. Hanya saja, mungkin ada kurang koordinasi dalam penyampaian laporan rutin kepada bendahara,” jelas Ujang, Kamis (25/9/2025).
Ujang membenarkan penggunaan dana kas kecil untuk operasional kantor, namun menegaskan bahwa pencatatan akan segera dilengkapi.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem, supaya bendahara tidak merasa hanya dilibatkan saat pencairan. Prinsip transparansi tetap jadi pegangan kami,” katanya.

Ia juga menegaskan BUMDes terbuka terhadap evaluasi, baik internal maupun desa. “Tidak ada niat menjadikan siapapun sebagai tumbal. Semua tanggung jawab dipikul bersama, dan kami siap diaudit kapan saja,” tegas Ujang.
Polemik ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes. Sejumlah regulasi menegaskan bahwa transparansi keuangan adalah keharusan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 87 menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan potensi ekonomi desa dengan prinsip profesional dan transparan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes – Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta didasarkan pada prinsip keterbukaan.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes – Pasal 18 mengatur kewajiban pengurus menyusun laporan keuangan secara periodik dan menyampaikannya kepada musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Berdasarkan aturan tersebut, bendahara memiliki fungsi vital dalam pencatatan, pengawasan, hingga penyusunan laporan keuangan. Jika bendahara tidak dilibatkan secara penuh, maka pengelolaan keuangan rawan dipertanyakan dan berpotensi menyalahi aturan.
Masalah antara bendahara dan ketua BUMDes ini menjadi cermin pentingnya tata kelola keuangan yang baik. Keterlibatan semua unsur pengurus dalam pencatatan dan pelaporan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua BUMDes, publik menanti langkah nyata berupa perbaikan sistem dan keterbukaan laporan. Harapannya, BUMDes Anugerah Sejati dapat kembali fokus menjalankan program ekonomi desa tanpa dibayangi isu transparansi.
Reporter: Dedi Iskandar