Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Elpiji Bersubsidi di Setu Bekasi

Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsi.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang diketahui merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juli 2024 dengan menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Tim Unit Reskrim Polsek Setu menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Kegiatan ini telah dilakukan selama lebih dari satu tahun,” ujar Mustofa dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Menurut polisi, gas hasil suntikan dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA
  • 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi
  • 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong
  • 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi
  • 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong
  • Uang tunai sebesar Rp327 ribu
  • 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.

Atas perbuatannya, WNS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” kata Mustofa.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *