Politisi Golkar Usul Revisi UU Pemda, Dorong Pengelolaan SMA/SMK Kembali ke Kabupaten/Kota
JAKARTA | | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mendorong agar kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak merata menghambat masa depan anak-anak kita,” kata Agung saat ditemui wartawan, Rabu (2/7/2025).
Agung menilai sistem pengelolaan pendidikan menengah yang tersentralisasi di tingkat provinsi justru menimbulkan berbagai persoalan. Ia menyebutkan, penyaluran dana pendidikan menjadi tidak tepat sasaran dan respons terhadap kebutuhan sekolah menjadi lambat.
“Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi di provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 yang menunjukkan adanya inefisiensi penggunaan anggaran pendidikan di sejumlah provinsi. Menurutnya, dana yang tersentralisasi kerap tidak sampai ke sekolah yang membutuhkan dan rentan disalahgunakan.
Agung menyampaikan pengalamannya saat menjabat Bupati Brebes. Kala itu, pemerintah kabupaten masih memiliki kewenangan penuh terhadap SMA/SMK, sehingga berbagai kebutuhan sekolah dapat ditangani dengan cepat.
“Kami bisa langsung merespons kebutuhan, mulai dari perbaikan gedung hingga penambahan guru. Sekarang, banyak keluhan dari kepala sekolah dan orang tua karena provinsi lambat menangani persoalan di lapangan,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menyoroti ketimpangan infrastruktur pendidikan, khususnya di daerah terluar Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, hanya 65 persen sekolah di wilayah terluar yang memiliki fasilitas pendidikan memadai.

“Ini bukti bahwa pengelolaan pendidikan di provinsi justru memperlebar ketimpangan. Pemerintah kabupaten/kota lebih memahami kondisi riil di lapangan,” katanya.
Agung menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR agar menjamin alokasi dana pendidikan dari pusat ke daerah berjalan transparan dan tepat guna.
Ia memastikan akan memperjuangkan revisi UU Pemda untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan secara merata.
“Saya menerima banyak laporan dari guru, orang tua, dan siswa di daerah pemilihan saya seperti Tegal dan Brebes. Mereka mengeluhkan minimnya perhatian provinsi terhadap sekolah mereka. Ini harus kita ubah,” tutup Agung.
Lap: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: news.detik.com