PPPK Paruh Waktu dan Ujian Konsistensi Reformasi ASN

Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam rangkaian pelantikan PPPK paruh waktu, Selasa (23/12/2025).

EDITORIAL KabarGEMPAR.com
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

PELANTIKAN ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang merupakan bagian dari dinamika besar reformasi aparatur sipil negara. Kebijakan ini tidak dapat dipandang semata sebagai keputusan administratif daerah, melainkan sebagai refleksi dari upaya negara menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Secara normatif, negara telah menegaskan arah kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut menutup ruang pengangkatan pegawai pemerintah di luar skema ASN. Dalam kerangka ini, PPPK Paruh Waktu ditempatkan sebagai instrumen transisi agar penataan aparatur berjalan tanpa menimbulkan guncangan sosial.

Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan kebijakan tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap regulasi. Yang lebih penting adalah konsistensi tujuan dan pelaksanaan. Skema PPPK Paruh Waktu hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar digunakan untuk menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan tercatat secara sah. Ketika kebijakan ini bergeser menjadi pintu masuk rekrutmen terselubung, maka substansi reformasi ASN justru tereduksi.

Lebih jauh, setiap Surat Keputusan pengangkatan PPPK merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang membawa konsekuensi hukum. Ketidaktepatan prosedur, ketidakjelasan kriteria, atau perlakuan yang tidak setara berpotensi memunculkan sengketa administratif. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus tujuan utama reformasi birokrasi, yakni menciptakan aparatur yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Aspek lain yang perlu dicermati adalah dimensi keadilan kebijakan. Skema paruh waktu tidak boleh berhenti sebagai status antara yang berkepanjangan. Negara dan pemerintah daerah dituntut menyediakan peta jalan yang jelas mengenai peningkatan status, pemenuhan hak, serta pengembangan kompetensi. Tanpa kejelasan tersebut, PPPK Paruh Waktu berisiko menciptakan segmentasi baru dalam tubuh ASN.

Karena itu, kebijakan PPPK Paruh Waktu harus diletakkan sebagai bagian dari strategi nasional reformasi ASN yang terukur dan transparan. Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang, berkewajiban memastikan bahwa setiap langkah penataan aparatur sejalan dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Pada akhirnya, konsistensi pelaksanaan kebijakan inilah yang akan menentukan apakah PPPK Paruh Waktu menjadi solusi berkelanjutan atau sekadar kompromi jangka pendek. Reformasi ASN membutuhkan ketegasan arah, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *