Prabowo Pastikan Insentif UMKM dan Perlindungan Pekerja Berlanjut Hingga 2029
Kebijakan fiskal pro rakyat: Pajak UMKM 0,5% diperpanjang, PPh DTP Horeka dan padat karya dilanjutkan, jaminan sosial pekerja diperluas.
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda rapat difokuskan pada pembahasan kelanjutan paket kebijakan fiskal dan pemberian insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif yang telah berjalan. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, dengan tarif pajak 0,5 persen yang berlaku hingga 2029.
“Tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar. Untuk itu diperlukan revisi PP,” jelas Airlangga usai rapat.
Selain UMKM, pemerintah juga memastikan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan anggaran Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata yang baru diberlakukan akan tetap dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian bahwa pajak sektor horeka masih ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk industri padat karya, meliputi sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Targetnya menjangkau 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya hanya untuk pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan, kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran Rp753 miliar.

Rangkaian kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat, menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta memperkuat perlindungan pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com