Prabowo Tetapkan Perpres 87/2025: Peta Jalan Perlindungan Anak di Dunia Digital Resmi Berlaku Hingga 2029

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Regulasi ini menjadi tonggak baru bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman dan penyalahgunaan teknologi digital di Indonesia.

Perpres tersebut, yang telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025, dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Panduan Nasional Perlindungan Anak di Dunia Digital

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Peta Jalan merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi sebagai panduan pelaksanaan perlindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di ranah daring.

Peta jalan ini disusun untuk memastikan langkah perlindungan anak dilakukan secara sistematis, terarah, dan terukur, serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di dunia digital.

Arah Kebijakan dan Dua Pilar Strategis

Perpres 87/2025 menegaskan dua arah kebijakan utama:

1. Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan ketahanan diri dan kemandirian anak dalam menggunakan teknologi digital secara aman dan produktif.

2. Penguatan jejaring kerja sama dan sinergitas antar pemangku kepentingan, mulai dari K/L, pemerintah daerah, hingga masyarakat, dalam pencegahan serta penanganan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.

Selain itu, terdapat tiga strategi besar perlindungan anak di ranah digital, yakni:

  • Pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi terhadap anak;
  • Penanganan terhadap kasus penyalahgunaan teknologi yang melibatkan anak;
  • Kolaborasi peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama internasional.

“Setiap strategi dijabarkan dalam matriks yang mencakup fokus strategi, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaan, serta kementerian/lembaga penanggung jawab,” tulis beleid tersebut.

28 Kementerian dan Lembaga Terlibat

Pelaksanaan peta jalan ini melibatkan sedikitnya 28 kementerian dan lembaga nasional, antara lain:

  • Kementerian PPPA sebagai koordinator utama,
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi),
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
  • Kementerian Sosial (Kemensos),
  • Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas),
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
  • Polri, KPAI, BNN, BSSN, LPSK, PPATK, Bappenas, BPIP, BRIN, dan Kejaksaan RI.

Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat sistem deteksi dini, pencegahan, serta layanan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan digital.

Peran Daerah dan Masyarakat Diperkuat

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di tingkat daerah, Menteri PPPA diberi mandat untuk berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peta jalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melibatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Peta Jalan,” demikian bunyi pasal dalam Perpres tersebut.

Langkah Serius Pemerintah di Era Digital

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyiapkan generasi muda yang aman, cerdas, dan berdaya di dunia digital. Dengan meningkatnya paparan anak terhadap media sosial, game online, dan teknologi baru, pemerintah berupaya memastikan ruang digital menjadi tempat yang ramah, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029 diharapkan menjadi acuan nasional untuk menghadirkan ekosistem digital yang melindungi, memberdayakan, sekaligus mendidik anak-anak Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *