Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Resmi Diatur dalam Perpres Nomor 92 Tahun 2025
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini menjadi dasar pembentukan kementerian baru yang secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penerbitan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, “Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Tugas dan Fungsi Kementerian
Melalui Pasal 6, Kementerian Haji dan Umrah memiliki fungsi strategis antara lain:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pelayanan haji dan umrah.
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
- Pengawasan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Haji dan Umrah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah meliputi:
- Sekretariat Jenderal (Sekjen)
- Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Selain di tingkat pusat, Perpres ini juga membuka ruang pembentukan instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan dan beban kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Ketentuan Peralihan
Dalam ketentuan peralihan, tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama kini resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru ini.
Selama masa transisi, pelaksanaan tugas pemerintahan terkait penyelenggaraan haji dan umrah di daerah masih dijalankan oleh pegawai Kementerian Agama hingga terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang yang mengatur bidang haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Langkah Presiden Prabowo ini menandai era baru tata kelola haji dan umrah di Indonesia, dengan harapan penyelenggaraan ibadah suci tersebut dapat dilakukan lebih profesional, transparan, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


