Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN, Tanda Era Baru Pengelolaan BUMN
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik jajaran pimpinan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Pelantikan tersebut menandai babak baru dalam tata kelola dan pengawasan BUMN pasca disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Presiden Prabowo melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata masing-masing sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan penuh khidmat, para pejabat yang dilantik mengucap janji setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta kesediaan menjalankan amanah dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat memimpin penggalan sumpah jabatan.
Usai prosesi pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, disusul ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diikuti para tamu undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan lembaga negara lainnya.
Era Baru BP BUMN

BP BUMN resmi dibentuk setelah revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 2 Oktober 2025. Melalui revisi tersebut, nomenklatur Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Badan ini memiliki fungsi utama dalam pengaturan, pengawasan, dan penjaminan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik negara, dengan harapan memperkuat tata kelola korporasi BUMN yang lebih transparan, profesional, dan efisien.
Pelantikan ini menandai langkah konkret pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong reformasi struktural di sektor BUMN, dengan tujuan menjadikan perusahaan milik negara sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang berdaya saing global.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com