Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Pengambilalihan Tanah Telantar Jadi Hanya 90 Hari

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu penetapan tanah telantar.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu penetapan tanah telantar. Dari yang sebelumnya membutuhkan 587 hari, kini proses tersebut dipangkas drastis menjadi hanya 90 hari.

Perintah itu diungkap langsung Nusron Wahid saat audiensi bersama pimpinan DPR RI. Ia menyebut percepatan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

“Karena prosesnya lama, 587 hari. Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat menjadi 90 hari,” kata Nusron, Rabu (24/9/2025).

Nusron memastikan revisi aturan sudah melewati tahap harmonisasi dan hanya menunggu tanda tangan Presiden. Menurutnya, tanah telantar menjadi objek reforma agraria, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

“Kalau dua tahun dibiarkan, tidak digunakan, negara berhak mengevaluasi dan mencatatkan sebagai tanah telantar. Selanjutnya bisa diserahkan kepada Bank Tanah untuk kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, mekanisme lama memberi waktu panjang dengan tahapan surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun, Nusron menilai pola tersebut tidak efektif karena banyak lahan tetap terbengkalai.

Ia mengakui kebijakan percepatan itu memicu protes dari para pemilik lahan yang merasa tanahnya dirampas negara. “Protes ya tiap hari protes. Namanya orang, haknya dinyatakan telantar pasti merasa punya. Ada yang bilang, ‘itu tanah embah-embah saya’. Saya tanya, memang embah-embah bisa membuat tanah? Tidak bisa. Manusia tidak bisa membuat tanah,” tegas Nusron.

Lebih jauh, Nusron menegaskan prinsip negara bahwa tanah di Indonesia sepenuhnya milik negara, sementara sertifikat hanya memberikan hak menguasai dan menggunakan. “Kalau sudah dikasih peringatan tapi tetap tidak dimanfaatkan, berarti memang tidak ada niat mendayagunakan tanah itu,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup