Presiden Prabowo Targetkan 100% Sampah Terkelola 2029, Tapi Butuh Rp 280 Triliun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yaitu seluruh sampah di Indonesia harus terkelola 100% pada 2029.
Target ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk praktisi pengelolaan lingkungan dan pakar persampahan. Mohamad Bijaksana Junerosano atau Ano, Founder & CEO Waste4Change, menilai target tersebut sangat ambisius dan menekankan bahwa pencapaian 100% pengelolaan sampah bukan sekadar slogan.
“100% terkelola artinya semua sampah harus diangkut. Jangan sampai ada yang tidak. Bagaimana pemerintah bisa tegas melarang buang sampah sembarangan jika rumah di pinggir sungai saja tidak mendapat layanan angkut? Jadi cakupan layanan 100% ini harus dibangun. Setelah diangkut, sampah juga wajib diolah,” kata Ano saat berbicara di Green Summit 2025, Graha Nandhika Sucofindo, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurut Ano, untuk mewujudkan target nasional tersebut dibutuhkan minimal Rp 280 triliun, angka yang sangat besar jika hanya mengandalkan APBD daerah. Ia menegaskan, sebagian besar APBD saat ini sudah habis untuk gaji pegawai dan program prioritas, sehingga pengelolaan sampah secara penuh mustahil dilakukan tanpa reformasi sistem pembiayaan.
“Masalahnya, APBD nggak mampu karena 80% habis untuk gaji pegawai dan program prioritas. Jadi wajar kita nggak bisa atasi masalah sampah hanya dengan APBD. Kita perlu reformasi pembiayaan tanpa hanya mengandalkan APBD,” jelas Ano.
Ano, yang juga menjabat Tenaga Ahli Bidang Persampahan Kementerian Lingkungan Hidup, menyarankan agar pemerintah daerah mulai memiliki model bisnis layanan pengelolaan sampah. Dengan model ini, pemerintah daerah dapat mengakses pembiayaan, termasuk melalui bank-bank Himbara, sehingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah bisa lebih cepat.
“Modelnya begini: saya layani masyarakat, masyarakat bayar. Saya butuh Rp 100 miliar untuk bangun infrastruktur, lalu kerja sama selama 15 tahun. Jadi sampah juga harus dilihat sebagai usaha layanan publik yang bisa dapat pembiayaan. Pemerintah tinggal buat regulasi supaya Bank Himbara tenang memberi pinjaman ke daerah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ano menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemda, dan pihak swasta. Jika rumah-rumah di pinggir sungai atau daerah terpencil tetap tidak terlayani, larangan membuang sampah sembarangan akan sulit ditegakkan, dan target 100% sampah terkelola hanya akan menjadi wacana.

Dengan tantangan biaya yang sangat besar, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan sistem pembiayaan yang harus direformasi, pencapaian target 100% sampah terkelola pada 2029 diprediksi akan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan semua pihak terkait.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com