Proyek Drainase di Pondok Bungur Diduga Langgar Aturan, PT Adi Karya Akui Belum Pasang Papan Kegiatan

Proyek pekerjaan drainase di RT 07/RW 02 Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta. Foto: KabarGEMPAR.com/WB

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Proyek pekerjaan drainase di RT 07/RW 02 Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Tim KabarGEMPAR.com yang meninjau langsung lokasi menemukan tidak adanya papan kegiatan proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan informasi publik.

Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menampilkan papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pengawas PT Adi Karya Akui Belum Ada Papan Kegiatan

Ketika dikonfirmasi, Handre, selaku pengawas lapangan dari PT Adi Karya, mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum memasang papan kegiatan proyek. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan program penunjukan langsung Presiden yang berfokus pada ketahanan pangan dan perbaikan irigasi persawahan.

“Papan kegiatan belum terpasang karena masih menunggu hasil cetak. Untuk nilai anggaran, saya tidak tahu pasti karena tugas saya hanya sebagai pengawas lapangan,” ungkap Handre kepada KabarGEMPAR.com di lokasi.

Meski demikian, publik menilai ketiadaan papan proyek justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi kegiatan tersebut.

Potensi Pelanggaran Aturan Transparansi Publik

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Papan tersebut harus memuat informasi penting seperti:

  • Nama proyek dan lokasi kegiatan
  • Nomor kontrak dan sumber dana
  • Nilai anggaran
  • Nama pelaksana dan konsultan pengawas
  • Jangka waktu pelaksanaan

Tanpa papan informasi, publik kehilangan hak untuk mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, sumber pendanaannya, serta siapa yang bertanggung jawab. Kondisi ini dapat membuka peluang penyimpangan anggaran dan melemahkan fungsi pengawasan publik.

GP3A Sebut Proyek Mencakup Tiga Lokasi

Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Yudi, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut dikerjakan di tiga titik, yaitu Desa Ciawi Tali, Desa Pondok Bungur, dan Desa Bungur Jaya.

“Proyek ini ditangani PT Adi Karya, tetapi pengerjaannya di-subkontrakkan ke pihak lain. Saya hanya membantu memfasilitasi pengiriman dan penempatan material,” jelas Yudi.

Ia juga mengaku lalai mengingatkan pihak pelaksana agar segera memasang papan kegiatan, namun menegaskan bahwa kewajiban tersebut berada di tangan kontraktor.

“Saya sudah menyampaikan agar papan proyek segera dipasang. Kami berharap proyek ini berjalan maksimal, karena masyarakat membutuhkan saluran irigasi yang berfungsi baik agar air mengalir lancar ke sawah,” ujarnya.

Warga Diminta Aktif Awasi Proyek Pemerintah

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari pencegahan penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat daerah.

Warga diharapkan aktif melapor bila menemukan proyek pemerintah tanpa papan informasi, karena papan tersebut merupakan hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Kewajiban Memasang Papan Proyek

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Isi Kewajiban:
Setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Tujuan:
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

Sanksi:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai teguran administrasi, pemeriksaan audit, hingga sanksi hukum bila ditemukan indikasi penyelewengan dana.

Reporter: Warman Bahar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *