Proyek Hampir Rp10 Miliar Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Pengadaan Jasa Konstruksi di Purwakarta

Lokasi proyek pembangunan bantuan rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, bernilai Rp9,74 miliar.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai kontrak hampir Rp10 miliar dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukan audit pengadaan secara menyeluruh, karena proyek bernilai besar tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa berbentuk usaha kecil.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp9.743.450.122 termasuk pekerjaan jasa konstruksi, sehingga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam ketentuan ini, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar, kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut dimenangkan oleh CV Cakra Brata Kusumah, yang masuk kategori usaha kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian kualifikasi, batas kemampuan usaha, serta mekanisme evaluasi tender yang diterapkan oleh panitia pengadaan.

“Kami melihat ada potensi ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dengan kualifikasi penyedia. Ini bukan soal administratif semata, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan keselamatan bangunan,” ujar Zaenal kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (20/12/2025).

KMP juga menyoroti dugaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, yakni penggunaan ketentuan pengadaan umum yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek berskala menengah. Padahal, menurut KMP, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, meski Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik sudah berjalan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta kerugian keuangan daerah.

Sebagai bentuk kontrol sosial, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang proyek.

“Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan oleh usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif. Ini bukan soal persepsi, tapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas Zaenal.

KMP memastikan seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta.

Reporter: Heri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *