Proyek Kanstin Ratusan Juta Tanpa Pondasi, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pelebaran jalan Monumen Pangkal Perjuangan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, bernilai Rp 800 juta itu kembali menuai sorotan publik. Lantaran pekerjaan pemasangan kanstin kontruksinya hanya ditopang hamparan pasir, tanpa pondasi beton sebagaimana lazimnya standar teknis.
Pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi, barisan kanstin terlihat hanya diletakkan di atas pasir padat tanpa lapisan pondasi. Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kualitas dan ketahanan konstruksi.
Praktisi Hukum: Ada Potensi Tipikor
Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menilai pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah wajib tunduk pada aturan hukum yang jelas, bukan sekadar teknis lapangan.
“Kalau pondasi dihilangkan padahal ada dalam standar teknis atau kontrak, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi, tapi bisa berpotensi tindak pidana korupsi. Sebab ada pengurangan kualitas dan volume pekerjaan yang berimplikasi pada kerugian negara,” tegasnya.
Asep mengurai aturan yang seharusnya dipatuhi:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1): “Penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf (d): “Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.”

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan … yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Dengan nilai proyek Rp 800 juta, jelas masuk kategori pengadaan besar. Maka, baik perencanaan maupun pelaksanaan harus tunduk penuh pada regulasi. Jika ada pengurangan kualitas, maka pintu Tipikor terbuka lebar,” ujarnya.
PUPR Karawang: Pekerjaan Sesuai Kontrak
Di sisi lain, pengawas lapangan Dinas PUPR Karawang menegaskan metode yang digunakan tidak menyalahi aturan.
“Pemasangan kanstin dengan dasar pasir yang dipadatkan memang sudah tercantum dalam kontrak dan gambar kerja. Jadi tetap sesuai spesifikasi teknis yang disepakati,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek.
Ia menambahkan, kekuatan konstruksi tetap terjamin karena setelah dipasang, kanstin dikunci menggunakan nat semen.
Meski demikian, penjelasan itu belum cukup menenangkan warga.
“Kalau hanya ditaruh di atas pasir, pasti gampang bergeser. Anggarannya besar, tapi kerjanya begini. Kami minta diaudit biar jelas,” ungkap seorang warga Rengasdengklok.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kawan Lama Nusantara ini memiliki masa kontrak 60 hari, sejak 26 Agustus hingga 24 Oktober 2025. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, terutama dari praktisi hukum, proyek ini kini dituntut transparansi penuh, baik dari sisi teknis maupun hukum.
Laporan: Tim Kabar Karawang