Proyek Pembangunan RTH Telagasari Disorot, Diduga Perencanaan Asal Jadi

Proyek taman senilai Rp439 juta di Karawang dipertanyakan warga. Pengerjaan dinilai asal jadi, tanpa konsep jelas, rawan jadi pemborosan anggaran.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan Telagasari yang dikerjakan oleh CV Kautsar Pratama Raya menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp439.705.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 itu dipertanyakan kelayakan serta kualitasnya.

Pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi, Selasa (26/8/2025), memperlihatkan pekerjaan yang masih sebatas susunan bata dan adukan semen seadanya. Area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang hijau masyarakat tampak belum jelas arah penataannya.

Pada papan proyek tertulis nama kegiatan “Belanja Modal Taman: Pembangunan RTH/Taman Kecamatan Telagasari” dengan masa pengerjaan 90 hari kalender. Namun, progres awal justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai perencanaan maupun kualitas pembangunan.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang itu dinilai minim transparansi. Hingga kini, tidak ada gambaran desain maupun konsep taman yang disosialisasikan kepada publik. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui bentuk akhir dari taman yang dibangun menggunakan uang negara tersebut.

Sejumlah warga bahkan menduga pembangunan ini hanya sekadar formalitas untuk menyerap anggaran.
“Kalau memang niat membangun taman, seharusnya ada konsep jelas: pohon rindang, fasilitas tempat duduk, dan ruang publik yang layak. Bukan asal bangun begini, diduga perencanaannya asal jadi” ujar seorang warga Telagasari.

Lebih jauh, sorotan juga muncul terkait kesesuaian proyek ini dengan aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa RTH publik berfungsi sebagai sarana rekreasi, olahraga, interaksi sosial, serta sarana kegiatan budaya dan pendidikan. Dengan kata lain, taman tidak boleh sekadar menjadi proyek fisik, tetapi wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH pada Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa RTH publik harus dilengkapi sarana penunjang, antara lain tempat duduk, jalur pejalan kaki, sarana olahraga ringan, serta area bermain anak. Artinya, pembangunan taman di Telagasari seharusnya menyediakan fasilitas ramah anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi RTH.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23/2002). Pasal 9 ayat (2) menegaskan: “Setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk beristirahat, bergaul, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.” Dengan demikian, keberadaan taman publik harus selaras dengan pemenuhan hak anak untuk memiliki ruang bermain yang layak dan aman.

Kewajiban ini dipertegas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH, yang menekankan bahwa penyediaan ruang hijau wajib memperhatikan fungsi ekologis, sosial, budaya, hingga fungsi khusus sebagai ruang publik yang inklusif.

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan Taman Telagasari seharusnya tidak berhenti pada pengerjaan fisik seadanya, melainkan diwujudkan sebagai ruang terbuka hijau yang ramah anak, inklusif, dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Tanpa perencanaan matang dan fasilitas publik yang memadai, proyek ini berpotensi menyimpang dari amanat undang-undang serta berakhir sebagai pemborosan anggaran.

Kini, masyarakat Telagasari menunggu komitmen pemerintah daerah, khususnya DLH Karawang, agar dana ratusan juta rupiah yang dikucurkan tidak sia-sia dan benar-benar diwujudkan menjadi ruang hijau yang layak sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup