Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Karawang Disorot, Pekerjaan Belum Tuntas

Ilustrasi: Kondisi oprit Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terpantau belum sepenuhnya rampung meski masa pelaksanaan proyek telah berakhir.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah pekerjaan di lapangan terpantau belum sepenuhnya selesai, meskipun masa pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam papan proyek telah berakhir pada Desember 2025.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1,98 miliar dan waktu pelaksanaan 135 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus hingga 24 Desember 2025.

Namun, pantauan di lapangan pada awal Februari 2026 menunjukkan kondisi oprit jembatan dan akses penghubung yang belum sepenuhnya tertata. Permukaan jalan masih berupa hamparan agregat kasar dan belum mencerminkan penyelesaian akhir sebagaimana infrastruktur jembatan yang siap digunakan.

Perbedaan Dokumen Teknis

Selain progres fisik, perhatian juga tertuju pada adanya perbedaan data antara papan proyek dan dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan”. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai HPS sebesar Rp2,2 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari. Dokumen itu juga memuat lingkup pekerjaan yang cukup kompleks, antara lain pekerjaan struktur, beton mutu fc’ 30 MPa, pemasangan voided slab bentang 13,8 meter, serta tiang bor beton berdiameter 800 milimeter.

Perbedaan nilai dan durasi pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah terdapat perubahan kontrak atau addendum yang dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan.

Tinjauan Aturan

Secara normatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mengatur bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, mutu, maupun spesifikasi teknis. Pembayaran juga harus didasarkan pada progres fisik pekerjaan yang nyata.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan mutu konstruksi. Setiap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, penggunaan dana PAD juga tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak dinas teknis maupun penyedia jasa terkait progres pekerjaan terkini, dasar perubahan durasi pelaksanaan, maupun hasil pengujian mutu material.

Sebagai infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat, penyelesaian jembatan tidak hanya dituntut secara administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan fungsi. Transparansi informasi dinilai penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi publik.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *