Proyek Rp9,7 Miliar di Purwakarta Diduga Bermasalah, KMP: Indikasi Kuat Rekayasa Tender

Proyek bantuan rumah Rp9,7 miliar di Purwakarta diduga bermasalah. Dokumen pengadaan belum tercatat, KMP nilai ada indikasi rekayasa tender.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komitmen terhadap prinsip negara hukum kembali dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, yang dibiayai APBD 2025 senilai hampir Rp10 miliar.

Berdasarkan Surat Jawaban PPID Distarkim Kabupaten Purwakarta Nomor: 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025, dinyatakan bahwa dokumen inti pengadaan belum berada dalam penguasaan dan belum terdokumentasi pada PPID. Fakta ini memantik kecurigaan publik, sebab proyek di lapangan diketahui telah berjalan dengan data kontrak resmi:

• Nomor SPK: 620/2.D.04/PPK/SP-PERKIM/XI/2025
• Nomor SPMK: 620/4.D.04/PPK/SPMK/PERKIM/XI/2025
• Nilai Kontrak: Rp 9.743.450.122
• Sumber Dana: APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025
• Penyedia Jasa: CV Cakra Brata Kusumah

Indikasi Rekayasa Proses Tender

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai kondisi ini mencerminkan indikasi kuat rekayasa proses tender, khususnya pada tahapan krusial:
evaluasi kualifikasi usaha, verifikasi Kemampuan Dasar (KD), dan penetapan pemenang pekerjaan.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa problem ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata.

“Jika penyedia diluluskan tanpa dasar kualifikasi dan KD yang sah, maka kerusakan hukum terjadi sejak hulu. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Zaenal kepada KabarGEMPAR.com.

Mengacu Preseden Hukum Nasional

Untuk memperkuat analisisnya, KMP merujuk pada sejumlah preseden hukum nasional, di antaranya Perkara Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba di Donggala.

Pada 24 April 2025, Pengadilan Tipikor Palu memvonis lima terdakwa — termasuk PPK, pejabat teknis, dan kontraktor — dalam kasus proyek jalan senilai Rp9,7 miliar.

Majelis hakim menilai bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi, pengawasan tidak sah, serta penyedia tidak memiliki kapasitas riil, yang secara hukum dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memutus perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring terkait praktik tender rigging atau rekayasa tender. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan tender untuk memenangkan pihak tertentu merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak sistem pengadaan dan berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara.

Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta yurisprudensi tersebut, KMP menilai proyek Panyindangan wajib diuji secara hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa.

KMP menyatakan sikap akan:
Melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum,
Meminta audit menyeluruh atas proses tender dan pelaksanaan proyek,
Mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas APBD.
“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan rekayasa. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik manipulasi,” pungkas Zaenal Abidin.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *