Proyek Rumah Bencana Panyindangan Rp9,7 Miliar Diduga Cacat Hukum, RAMBO Purwakarta Desak Audit Menyeluruh

Ilustrasi: Dana Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,74 miliar, menuai sorotan tajam publik.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,74 miliar, menuai sorotan tajam publik. Dugaan cacat hukum menguat setelah dokumen-dokumen penting proyek tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh instansi terkait.

Sorotan keras datang dari Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kabupaten Purwakarta. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) RAMBO Purwakarta, Heri Juhaeri, menilai absennya dokumen inti proyek merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Ini proyek hampir Rp10 miliar, tetapi dokumen perencanaan, kontrak, hingga dasar hukum penetapan status bencana justru tidak jelas keberadaannya. Kalau ini benar, maka ada indikasi kuat cacat hukum dan potensi penyimpangan anggaran negara,” tegas Heri Juhaeri kepada KabarGEMPAR.com.

Berdasarkan keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, sejumlah dokumen vital proyek tersebut tidak dikuasai atau belum terdokumentasi, termasuk dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, kontrak kerja, hingga laporan pelaksanaan kegiatan.

Menurut Heri, kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta melanggar ketentuan perundang-undangan seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

RAMBO Dorong Audit dan Penelusuran Hukum

RAMBO Purwakarta secara tegas mendesak agar dilakukan:

  • Audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Pembukaan dokumen proyek secara transparan kepada publik;
  • Penelusuran tanggung jawab pejabat terkait, apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin proyek yang seharusnya untuk korban bencana justru menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah harus berani membuka semuanya secara terang-benderang,” ujar Heri.

RAMBO menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum jika tidak ada klarifikasi dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Distarkim maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait dugaan cacat hukum proyek rumah bencana tersebut.

Laporan: Tim Kabar Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *