Pungutan TKA SDN Pusakamulya Terbongkar, Dinas Akui dan Kembalikan Dana: Pengawasan Dipertanyakan

Ilustrasi: Dana dikembalikan, tapi pertanyaan publik belum terjawab sepenuhnya.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan pungutan biaya sebesar Rp100.000 per siswa dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di SDN 2 Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, tidak hanya menuai sorotan, tetapi juga membuka kembali persoalan klasik: lemahnya pengawasan dan kaburnya batas antara peran sekolah dan komite.

Meski pihak sekolah berdalih pungutan dilakukan oleh komite, fakta bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam ruang lingkup sekolah menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Dalih “kebutuhan teknis” seperti penyediaan laptop dan konsumsi pengawas pun dinilai tidak rasional, mengingat jumlah peserta hanya sekitar 12 siswa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kebijakan pungutan benar-benar kebutuhan, atau sekadar kebiasaan yang dibiarkan berlangsung tanpa kontrol?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan memastikan uang yang dipungut telah dikembalikan kepada orang tua siswa.

“Sudah kami investigasi, dan uangnya telah dikembalikan kepada orang tua siswa,” ujarnya.

Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus persoalan. Publik menilai langkah tersebut lebih bersifat reaktif ketimbang solutif. Tidak ada penjelasan tegas terkait sanksi atau evaluasi terhadap pihak yang terlibat, sehingga memunculkan kekhawatiran praktik serupa akan kembali terulang.

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Purwakarta, Pamel Liskardani, menyebut bahwa berita acara pengembalian dana telah dibuat. Pernyataan ini justru menegaskan bahwa pungutan tersebut memang terjadi dan diakui secara administratif.

Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah preventif yang konkret dari dinas untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan di sekolah dasar negeri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya.

Kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam implementasi kebijakan di lapangan. Komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra justru kerap dijadikan “tameng” untuk melegitimasi pungutan.

Jika tidak ada penindakan tegas dan evaluasi menyeluruh, praktik serupa berpotensi menjadi pola yang terus berulang, diam-diam dilakukan, ramai saat terungkap, lalu selesai tanpa efek jera.

Dinas Pendidikan Purwakarta dituntut tidak hanya bergerak saat kasus mencuat, tetapi juga memastikan sistem pengawasan berjalan efektif. Tanpa itu, larangan pungutan hanya akan menjadi norma di atas kertas, tanpa daya paksa di lapangan.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *