Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Perorangan 1994–2024, Jadi Kado Istimewa HUT ke-80 RI
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Purwakarta resmi menghapus seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perorangan yang menumpuk sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini otomatis meringankan beban masyarakat. Seluruh tunggakan, termasuk denda keterlambatan, dinyatakan lunas tanpa harus dibayar kembali.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan, keputusan ini adalah hadiah kemerdekaan untuk rakyat Purwakarta sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya.
“Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu lagi pusing dengan tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024. Semuanya kami hapuskan. Tinggal fokus untuk bayar PBB tahun berjalan,” kata Bupati Saepul Bahri, Minggu (17/8/2025).
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya mendorong pembebasan tunggakan PBB perorangan di seluruh daerah Jawa Barat.
Meski tunggakan dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan membayar PBB Perorangan tahun 2025. Pemkab telah menetapkan masa pembayaran mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025, sehingga warga memiliki waktu cukup panjang untuk melunasi kewajiban tahun berjalan.
Langkah progresif ini diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong dan keringanan beban warga Purwakarta dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
Reporter: Heri Juhaeri