Ratusan Reklame Bertebaran, Diduga Izin Kadaluarsa: Penegak Perda Tutup Mata, Ada Apa?

Ilustrasi KabarGEMPAR.com

Oleh: Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Keberadaan reklame di ruang publik seharusnya menjadi cermin ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap hukum. Namun pemandangan di sejumlah titik strategis di Kabupaten Karawang justru menyuguhkan ironi. Ratusan reklame masih berdiri megah meski diduga kuat sudah kadaluarsa izinnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah penegakan perda telah kehilangan taring, atau ada pembiaran sistemik yang disengaja?

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 308 Tahun 2023, telah menetapkan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib mengantongi izin resmi. Tak hanya itu, keberadaan reklame juga harus disertai bukti pembayaran pajak dan retribusi yang sah. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka reklame wajib dibongkar atau ditertibkan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Penegak Perda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga wibawa hukum, justru terkesan abai. Tak terlihat ada tindakan nyata, baik berupa pencopotan paksa, penyegelan, maupun langkah administratif terhadap reklame yang izinnya telah mati. Apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah kehilangan kendali, atau justru telah ‘masuk angin’?

Ketiadaan ketegasan dalam penertiban reklame bermasalah bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Pajak reklame adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila dibiarkan, potensi pendapatan menguap, dan hanya memperkaya penyelenggara nakal yang tak taat aturan.

KabarGEMPAR.com mendorong pemerintah daerah untuk membuka data reklame yang sah dan aktif. Masyarakat berhak tahu reklame mana yang berizin dan mana yang ilegal. Jangan biarkan ruang publik dijajah oleh kepentingan bisnis yang tidak patuh hukum. Jangan pula biarkan aparat kehilangan wibawa karena kelumpuhan birokrasi.

Sudah saatnya Bupati Karawang mengambil sikap tegas. Bersihkan ruang kota dari reklame ilegal, audit seluruh titik reklame, dan berikan sanksi kepada oknum yang bermain mata. Penegakan hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Karawang tidak kekurangan regulasi. Yang kurang adalah ketegasan dan integritas dalam menjalankannya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup