Rawan Kongkalikong, ATR/BPN Gandeng KPK Awasi Pajak Daerah

ATR/BPN gandeng KPK awasi ZNT dan NJOP. Nusron Wahid ingatkan pemda: jangan gegabah, rawan kongkalikong dan protes publik!.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penyesuaian pajak daerah.
Langkah ini lahir setelah banyak daerah disorot rawan kongkalikong pejabat dan pengusaha properti dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, kerja sama ini adalah bagian dari peta jalan pencegahan korupsi di sektor pendapatan daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak asal digulirkan.
“Koordinasi dengan KPK adalah upaya mendorong transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah. Tapi jangan gegabah, isu pajak ini sangat sensitif di masyarakat,” kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Nusron mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu gejolak akibat kenaikan NJOP yang tidak terkendali. “Itu bukti, pemda bisa salah langkah kalau tidak hati-hati,” tegasnya.

Ia menyebut, pendekatan paling aman adalah plus-minus 25 persen dari ZNT. Jika lebih, risiko protes masyarakat makin besar.
“Setiap daerah punya karakteristik sendiri. Jadi, penghitungan tidak bisa disamaratakan,” tandasnya.

KabarGEMPAR.com mencatat, polemik ZNT selama ini memang kerap menjadi celah permainan kotor. Banyak kasus menunjukkan, penyesuaian NJOP sering dijadikan ajang barter kepentingan politik dan bisnis. Kehadiran KPK diharapkan bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar membongkar praktik gelap yang merugikan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup