Redaksi Kabar Gempar Laporkan Dugaan Maladministrasi Perbup 38/2024, Dana BOS, dan Proyek Sekolah ke Ombudsman Jabar

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Redaksi Kabar Gempar melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Laporan tersebut mencakup penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 38 Tahun 2024, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP negeri, serta pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di wilayah Kabupaten Karawang.

Menurut Pemimpin Redaksi, Mulyadi, ketiga hal itu memiliki potensi pelanggaran hukum dan tata kelola pemerintahan, yang berakibat pada kerugian publik serta berkurangnya kualitas pelayanan.

Perbup 38/2024: Retribusi Sampah di Tagihan PDAM Dinilai Tak Tepat

Dalam laporan yang disampaikan, salah satu fokus utama adalah Peraturan Bupati Karawang Nomor 38 Tahun 2024.
Aturan tersebut menugaskan Perumdam Tirta Tarum (PDAM Karawang) untuk memungut retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan melalui tagihan rekening air pelanggan.

Kebijakan ini memunculkan protes dari masyarakat. Banyak pelanggan PDAM mengaku tidak pernah menerima layanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), namun tetap dikenakan biaya retribusi tambahan.

“Kami tidak pernah dilayani pengangkutan sampah, tapi tiba-tiba tagihan air naik karena ada biaya retribusi. Ini tidak adil,” ujar salah satu pelanggan PDAM di Kecamatan Karawang Barat.

Redaksi menilai penerbitan Perbup 38/2024 melampaui kewenangan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD);

Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut analisis hukum yang disusun Redaksi KabarGEMPAR, Perbup tersebut menetapkan kewajiban retribusi bagi seluruh pelanggan PDAM tanpa memperhatikan asas pelayanan nyata.
Padahal, Pasal 87 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang menjadi wajib retribusi adalah pengguna atau penerima manfaat layanan publik.

Selain itu, penugasan kepada Perumdam Tirta Tarum disebut tidak memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 108 PP No. 54 Tahun 2017, karena tidak melalui kajian bersama, persetujuan RUPS, atau dukungan pendanaan APBD.

Sorotan Dana BOS: Minim Transparansi dan Potensi Penyimpangan

Selain soal retribusi sampah, Redaksi juga melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana BOS di beberapa SMP negeri di Wilayah Karawang.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), keterlambatan pelaksanaan realisasi anggaran, serta minimnya transparansi kepada publik dan komite sekolah.

“Dana BOS bersumber dari APBN dan harus dikelola terbuka. Jika kepala sekolah tidak menyampaikan laporan secara transparan, hal itu termasuk bentuk maladministrasi,” Jelas Mulyadi.

Redaksi juga menduga adanya perbedaan data antara laporan penggunaan BOS dengan kondisi sarana dan prasarana di sekolah, yang akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan Ombudsman.

Proyek Rehabilitasi Sekolah di Batujaya Dikeluhkan Warga

Dugaan maladministrasi ketiga berkaitan dengan proyek rehabilitasi sekolah di Kecamatan Batujaya.
Kabar Gempar menemukan indikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, lemahnya pengawasan, serta kualitas bangunan yang dipertanyakan.

Atas temuan tersebut, KabarGEMPAR.com menyerahkan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Laporan berisi uraian kasus, bukti awal, dan dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *