Rehabilitasi Jembatan di Pebayuran Diduga Bermasalah, Muncul Indikasi Pelanggaran UU Tipikor

Ilustrasi

KABUPATEN BEKASI | KabarGEMPAR.com – Proyek rehabilitasi jembatan di atas Kali Kiwing, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis, dan pemerhati anggaran publik. Proyek senilai Rp492.904.750 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Karya Putra Muda ini diduga sarat permasalahan teknis dan indikasi penyimpangan anggaran.

Berdasarkan pantauan tim investigasi KabarGEMPAR.com di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Besi tulangan yang digunakan diduga di bawah standar, komposisi beton terlihat tidak padat, serta struktur lantai jembatan tampak tidak rapi dan rawan ambruk.

“Kami mencatat ada indikasi pelaksanaan yang terburu-buru dan asal-asalan. Seolah-olah hanya mengejar laporan selesai tanpa memikirkan kualitas dan keselamatan jembatan ini dalam jangka panjang,” ungkap salah satu aktivis yang ikut dalam investigasi lapangan.

Ketua Umum PIRA (Peduli Indonesia Raya), Haerami Abdallah, mengecam pelaksanaan proyek yang tidak profesional dan meminta pengawas proyek dari pihak pemerintah daerah untuk melakukan fungsinya secara objektif dan transparan.

“Kami mendesak agar pengawasan dilakukan secara ketat. Jangan sampai anggaran rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jembatan,” tegas Haerami.

Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi material dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Tim Investigasi Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup