Revitalisasi SMPN 1 Rengasdengklok Dimulai, Ditemukan Ketidaksesuaian Ukuran Bangunan dan Material
KARAWANG, KabarGEMPAR.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Rengasdengklok di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi dimulai, namun penelusuran di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian ukuran bangunan dengan gambar konstruksi, serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, yang digulirkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Total anggaran proyek mencapai Rp1.635.281.800, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Rengasdengklok, dan akan berlangsung selama 100 hari kalender, sejak 30 Juli hingga 21 Desember 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ukuran beberapa ruang kelas tidak sesuai dengan gambar konstruksi:
Tipe A: Gambar dan eksisting sama, yaitu 7×9 meter (sesuai)
Tipe B: Gambar 8×9 meter, eksisting 7,15×7,80 meter (tidak sesuai)
Tipe C: Gambar 8×9 meter, eksisting 7×8,10 meter (tidak sesuai)
Tak hanya ukuran, pekerja proyek juga mengungkap penggunaan besi 12 mm yang disebut “banci” atau lebih kecil dari standar. Selain itu, pekerjaan struktur tidak mencakup pemasangan sluf tiang bagian bawah, hanya dilakukan di bagian atas bangunan lama yang tidak dibongkar.

“Ukuran ruangan memang tidak sesuai gambar, kami hanya mengerjakan sesuai perintah, kalau besi yang digunakan ukurannya 12 banci,” disampaikan kepada KabarGEMPAR.com, Jumat (8/8/2025), oleh pelaksana proyek yang namanya minta disembunyikan.
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan ukuran ruang kelas dan spesifikasi material, kepala sekolah SMPN 1 Rengasdengklok tidak memberikan jawaban.
P2SP sebagai pelaksana pembangunan dibentuk oleh kepala sekolah bersama komite dan masyarakat, sesuai regulasi Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022, LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan.
Revitalisasi ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas infrastruktur dan ruang belajar di SMPN 1 Rengasdengklok. Namun, sejumlah pihak menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan transparansi agar dana publik yang besar tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com