Revitalisasi SMPN 1 Rengasdengklok Ditemukan Tak Sesuai Gambar, Kadisdik: Sudah Diperintahkan untuk Dicek
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara ukuran bangunan eksisting dengan gambar konstruksi yang direncanakan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengecekan bersama pihak pelaksana proyek.
“Ya, bahan evaluasi ke lapangan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2025).
“Saya sudah perintahkan bidang teknis untuk sama-sama cek dengan pemborongnya, daripada nanti jadi temuan BPK,” tambahnya.
Wawan memastikan bahwa langkah preventif telah diambil agar pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
Proyek senilai Rp1.635.281.800 ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, hasil penelusuran di lapangan KabarGEMPAR.com menemukan adanya ketidaksesuaian dimensi ruang kelas antara gambar dan bangunan aktual:
Tipe A: Sesuai — ukuran 7×9 meter

Tipe B: Tidak sesuai — gambar 8×9 meter, eksisting hanya 7,15×7,80 meter
Tipe C: Tidak sesuai — gambar 8×9 meter, eksisting hanya 7×8,10 meter
Tak hanya itu, pekerja proyek juga mengungkap penggunaan besi 12 mm yang disebut “banci”, karena tidak memenuhi standar ketebalan. Selain itu, sluf tiang hanya dipasang di bagian atas, sementara bagian bawah tidak dibongkar atau diperkuat, meski bangunan lama tetap digunakan sebagai fondasi.
Revitalisasi Bukan Rehabilitasi Biasa
Sebagai informasi, revitalisasi berbeda dengan rehabilitasi. Revitalisasi bertujuan meningkatkan fungsi, nilai, dan kualitas suatu bangunan atau kawasan secara menyeluruh tidak hanya memperbaiki, tetapi juga menghidupkan kembali potensi serta meningkatkan nilai tambah bangunan secara sosial, ekonomi, dan kultural.
Sementara itu, rehabilitasi hanya terbatas pada perbaikan atau pemulihan kondisi fisik, tanpa melakukan peningkatan kapasitas atau fungsi secara signifikan.
Karena itu, dalam proyek revitalisasi, akurasi ukuran bangunan, kualitas material, dan struktur bangunan menjadi hal krusial. Ketidaksesuaian atau pengurangan spesifikasi dapat berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun menjadi persoalan hukum.
Proyek ini mengacu pada regulasi yang ketat, di antaranya Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang swakelola, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah, komite, maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan dan pelaksanaan proyek yang dipersoalkan.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com