Rotasi 216 Pejabat di Akhir Tahun, Komitmen Meritokrasi Pemkab Karawang Dipertanyakan

Rotasi 216 pejabat di Karawang menjelang akhir 2025 memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi penerapan sistem merit.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menutup tahun 2025 dengan melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 216 pejabat, mulai dari pejabat struktural, administrator, pengawas hingga jabatan fungsional. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar pada Rabu malam (31/12/2025) di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat.

Pemkab Karawang menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep.4410-BKPSDM/2025. Pemerintah daerah mengklaim rotasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun di balik rotasi masif tersebut, publik mulai mempertanyakan konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.

Aspirasi ASN Berbasis Kompetensi Diabaikan

Sorotan publik menguat setelah redaksi KabarGEMPAR.com memperoleh informasi mengenai seorang ASN – pejabat struktural di salah satu kecamatan – yang mengajukan permohonan alih tugas ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak 8 Desember 2025. ASN tersebut menyampaikan permohonan berdasarkan kompetensi dan pengalaman panjang di bidang PBB dan BPHTB.

Namun hingga rotasi besar-besaran dilakukan, pimpinan daerah belum memberikan respons resmi atas permohonan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kontradiksi antara narasi penguatan kinerja birokrasi dengan praktik manajemen ASN di lapangan.

“Jika pemerintah melakukan rotasi besar atas nama peningkatan kinerja, tetapi mengabaikan ASN yang siap diuji kompetensinya, maka substansi meritokrasi patut dipertanyakan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Karawang.

Baperjakat Tak Luput dari Kritik

Publik juga menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sejumlah pengamat menilai Baperjakat tidak cukup cermat dalam merekomendasikan penempatan pejabat, termasuk pada jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan sektor pendapatan dan pelayanan publik.

Penempatan aparatur yang tidak presisi berpotensi melemahkan efektivitas organisasi, sekaligus membuka celah munculnya penyimpangan kewenangan di tingkat pelayanan.

Sistem Merit Kembali Diuji

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah melakukan mutasi, promosi, dan penempatan jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Dalam konteks tersebut, publik menilai Pemkab Karawang perlu membuka secara transparan mekanisme penilaian kinerja dan uji kompetensi yang menjadi dasar penempatan 216 pejabat tersebut.

Dampak Langsung pada Pelayanan Publik

Persoalan ini tidak sekadar bersifat administratif. Penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Di sektor pendapatan daerah, misalnya, masyarakat masih mengeluhkan layanan PBB dan BPHTB.

Penempatan aparatur yang tepat pada posisi strategis menjadi kunci perbaikan layanan sekaligus faktor penting dalam peningkatan penerimaan daerah.

Kepemimpinan Bupati Jadi Sorotan

Rotasi besar-besaran di penghujung tahun menempatkan kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh dalam sorotan publik. Masyarakat kini menunggu pembuktian konsistensi antara kebijakan rotasi dengan prinsip good governance, reformasi birokrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.

KabarGEMPAR.com akan meminta klarifikasi resmi dari Pemkab Karawang terkait parameter kinerja, uji kompetensi, dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penempatan 216 pejabat tersebut.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *