Rumah Bencana Panyindangan Rp9,7 Miliar Diduga Cacat Hukum, Desakan Audit Menguat

PPID Distarkim Purwakarta mengakui tak menguasai dokumen kunci proyek rumah bencana Panyindangan Rp9,7 miliar. Publik mendesak transparansi dan audit menyeluruh.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta atas permohonan informasi publik yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) justru menguak persoalan mendasar dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan senilai Rp9.743.450.122 dari APBD 2025.

Melalui Surat Nomor 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025, PPID Distarkim secara terbuka mengakui tidak menguasai atau belum mendokumentasikan sejumlah dokumen inti proyek, mulai dari perencanaan dan penganggaran, proses tender dan pemilihan penyedia, kontrak kerja, pelaksanaan fisik, dasar penetapan status bencana, hingga dasar hukum teknis paket pekerjaan.

Pengakuan tersebut langsung memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat dugaan pelanggaran prinsip legalitas, akuntabilitas keuangan negara, dan keterbukaan informasi publik.

“Proyek hampir Rp10 miliar tidak mungkin sah tanpa dokumen perencanaan, kontrak, dan dasar hukum yang lengkap. Jika PPID mengakui tidak menguasainya, maka keabsahan proyek ini patut dipertanyakan dan wajib diuji secara hukum,” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin, kepada KabarGEMPAR.com.

KMP menegaskan, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Alasan “belum dikuasai atau belum terdokumentasi” dinilai bukan pembenaran hukum, melainkan justru indikasi lemahnya tata kelola proyek APBD.

“Kalau dokumen inti saja tidak jelas, publik wajar curiga. Ini bukan soal administratif sepele, tapi menyangkut potensi penyimpangan anggaran negara,” kata Zaenal.

Desakan Audit dan Pengujian Hukum

Atas temuan tersebut, KMP mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera:

Membuka seluruh dokumen proyek secara transparan kepada publik;

Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan;

Menutut pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut KMP, Surat PPID Distarkim kini telah menjadi bukti awal yang tidak bisa diabaikan oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.

Jika proyek ini dibiarkan tanpa audit dan pengujian hukum, maka praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian atau dugaan manipulasi,” pungkas Zaenal.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons resmi Pemkab Purwakarta dan kemungkinan masuknya aparat pengawasan serta penegak hukum.

Reporter: Heri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *