Sanimas di Pakisjaya Disorot: Pekerjaan Dianggap Asal-asalan, Keselamatan Kerja Diabaikan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah ditemukan indikasi pekerjaan asal-asalan dan kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja.
Program senilai Rp400 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dikerjakan melalui skema swakelola oleh Kelompok Masyarakat (KMP) Peduli Lingkungan. Namun, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi pelindung.
Pantauan wartawan di lokasi juga memperlihatkan konstruksi toilet dengan material bata ringan yang diplester tidak rapi, sejumlah bagian bangunan tampak tidak presisi, dan area kerja tanpa pembatas keamanan.
“Saya lihat pekerja tidak memakai helm atau alat safety lainnya. Bangunannya juga seperti dibuat terburu-buru. Kalau nanti ambruk atau ada kecelakaan, siapa yang tanggung jawab?” ujar salah seorang warga, Kamis (30/10/2025).
Terancam Sanksi Hukum
Pengabaian keselamatan kerja dan dugaan kualitas pekerjaan yang buruk berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pemberi kerja memastikan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja.
Pelaku yang melanggar dapat dipidana hingga 3 bulan penjara atau denda berdasarkan ketentuan pasal 15 jo. pasal 14 UU 1/1970.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 mewajibkan setiap kegiatan konstruksi melaksanakan standar K3.
Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, termasuk penghentian pekerjaan, pencabutan hak kerja, hingga denda.
Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMKK dalam pekerjaan konstruksi menegaskan bahwa setiap proyek wajib menjamin keselamatan kerja dan kualitas konstruksi.
Jika terbukti lalai, penyedia jasa/kelompok pelaksana dapat dikenai blacklist atau larangan mengikuti proyek pemerintah.
Selain itu, bila kelalaian menimbulkan kecelakaan atau kerugian bagi masyarakat, hal tersebut dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Pengawasan Lemah
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam proyek berbasis masyarakat.
“Pendekatan partisipatif tidak boleh dijadikan alasan menurunkan standar teknis dan keselamatan. Anggaran negara dipakai, maka kewajiban hukum harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, pengabaian K3 dan dugaan pekerjaan asal-asalan harus segera dievaluasi oleh instansi terkait, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hukum apabila terbukti ada pelanggaran prosedur.
Warga berharap pemerintah daerah dan Kementerian PUPR segera melakukan inspeksi untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga teknis dan keselamatan kerja.
Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
