Sekda Bingung Soal Polemik PBB, Publik Ingatkan: “Penolakannya Sudah dari 2022, Jangan Seolah Baru Tahu!”

Asep Aang Rahmatullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengenai polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali memicu reaksi keras publik. Aang menegaskan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan tarif PBB serta menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan pada 2022. Ia bahkan mempertanyakan mengapa polemik baru mencuat sekarang.

“Saya juga bingung, kenapa kenaikan PBB yang sudah berjalan sejak tiga tahun silam diributkan sekarang? Untuk tahun ini tidak ada kenaikan,” ujar Aang kepada jurnalis, seperti dikutip media TakTik, 2 November 2025.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Karawang. Mereka menilai pemerintah seakan menutup mata dan memutarbalikkan fakta bahwa gelombang penolakan sudah terjadi sejak awal kebijakan diterapkan.

Seorang aktivis keuangan daerah mengingatkan bahwa penolakan publik saat itu sangat jelas dan terukur.

“Pernyataan Sekda itu keliru. Protes terjadi sejak awal keputusan kenaikan PBB, dan hingga kini warga menunjukkan perlawanan dengan tidak membayar PBB. Data tunggakan yang menumpuk merupakan bukti penolakan, bukan fenomena mendadak,” ungkapnya.

Senada, pemerhati kebijakan publik Karawang, Jiji Makriji, menilai pemerintah tidak bisa bertindak seolah-olah situasi baru muncul saat ini.

“Jangan bertingkah seakan tidak ada penolakan. Para kepala desa sudah menyampaikan keberatan dari dulu. Publik tidak bisa dibohongi. Pemerintah harus transparan dan jujur membaca dinamika yang terjadi,” tegasnya, Senin (3/11/2015).

Menurut Jiji, persoalan PBB bukan hanya soal teknis administrasi pajak, tetapi erat kaitannya dengan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan akibat pemulihan pascapandemi dan kenaikan biaya hidup.

Penolakan Sejak 2022 Terus Bergulir

Catatan KabarGEMPAR.com menunjukkan bahwa penolakan publik terhadap kenaikan PBB bukan isu baru. Pada Mei 2022, sebagaimana diberitakan media sergapreborn.id, APDESI Kabupaten Karawang sudah secara terbuka menyampaikan keberatan dan meminta Pemkab meninjau ulang kebijakan itu.

Kala itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki, membantah bahwa legislatif mendorong kenaikan nilai NJOP PBB.

“Kami tidak pernah merekomendasikan kenaikan PBB, apalagi sampa 400%. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ketua DPRD Karawang saat itu, Pendi Anwar, juga menyuarakan perlunya evaluasi cepat karena ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya.

“Masyarakat masih kesulitan setelah pandemi. Kebijakan ini justru menambah beban,” ujarnya.

Ketua APDESI Karawang, Sukarya WK, bahkan menyebut lonjakan tarif di beberapa wilayah mencapai 100% hingga 500%.

“Ini membunuh petani kita. Karawang mayoritas wilayah pertanian. Dengan beban pajak seperti ini, mereka tidak akan mampu bertahan,” jelasnya.

APDESI kemudian mengimbau masyarakat menunda pembayaran PBB sampai pemerintah melakukan evaluasi. Aksi itu berdampak signifikan—tunggakan PBB terus membengkak sejak 2022 dan menjadi sinyal kuat adanya penolakan luas di akar rumput.

Publik Tunggu Langkah Tegas Pemkab

Kini, ketika polemik kembali mencuat, masyarakat menilai pemerintah tidak seharusnya bersikap defensif. Yang dibutuhkan publik bukan kebingungan pejabat, melainkan keberanian mengakui persoalan dan menyusun solusi nyata.

Pertanyaan yang kini mengemuka di masyarakat: apakah Bupati Aep Syaepuloh akan turun tangan merespons keresahan warga, atau justru kembali bersembunyi di balik keputusan yang dibuat pemerintahan sebelumnya?

Publik menanti tindakan konkret – bukan sekadar pernyataan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *