Sekretariat DPRD Kota Bekasi Kembangkan Inovasi Fasilitasi Pokir

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan inovasi baru dalam fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Inovasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses input serta verifikasi pokir yang selama ini kerap menjadi kendala.

Langkah ini merupakan bagian dari proyek kepemimpinan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2). Pokir DPRD berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaring aspirasi masyarakat untuk kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa inovasi ini mencakup dua inisiatif utama. Pertama, penguatan regulasi melalui penyusunan Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Pedoman ini mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi pokir. Dengan pedoman tersebut, setiap aspirasi masyarakat dapat terdata secara akurat dan sesuai prosedur,” ujar Lia dalam keterangannya, Rabu (21/8/2025).

Inisiatif kedua adalah pengembangan sistem digital. Sekretariat DPRD merancang sistem informasi terpadu yang dapat mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir.

“Sistem ini akan meminimalkan potensi kesalahan manual serta mempercepat proses, mulai dari penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga tahap verifikasi di Sekretariat,” kata Lia.

Menurut Lia, inovasi ini tidak hanya bertujuan mempercepat proses internal, tetapi juga memastikan setiap aspirasi masyarakat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia menambahkan, langkah tersebut selaras dengan tugas pokok Sekretariat DPRD dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Dengan dukungan 147 aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua subbagian, Sekretariat DPRD berkomitmen terus berinovasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

“Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, pokir yang tersusun benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi dasar pembangunan yang lebih terarah,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup