Sikap Beragam 6 Kepala Daerah di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memunculkan respons berbeda dari sejumlah kepala daerah. Bupati Purwakarta, Sumedang, Bandung Barat, Karawang, serta Wali Kota Cimahi dan Cirebon mengambil langkah beragam sesuai kondisi wilayahnya.
Di Purwakarta, Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein langsung menghapus seluruh tunggakan PBB perorangan dari 1994 hingga 2024. Ia menyebut kebijakan ini sebagai hadiah HUT ke-80 RI.
“Warga cukup bayar PBB tahun 2025 saja. Tidak ada denda, tidak ada tunggakan,” tegas Om Zein.
Di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh memberi keringanan dengan menghapus seluruh denda dan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PBB. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. “Kami ingin warga Karawang terbantu dan segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Aep.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memilih berhati-hati. Ia menegaskan Pemkot masih mengkaji aturan sebelum memutuskan. Saat ini, Cirebon hanya memberi diskon 50 persen tanpa syarat hingga akhir 2025.
Di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana sudah menghapus tunggakan dan denda PBB hingga 2024. Ia juga memastikan mulai 2026, wajib pajak dengan nilai Rp100 ribu ke bawah akan dibebaskan.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menolak anggapan adanya kenaikan PBB. Ia sudah mengeluarkan SK Bupati tentang penghapusan denda sehingga warga cukup melunasi pokok pajak.
“Kami ingin warga berbondong-bondong melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” ujarnya.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menghapus tunggakan pokok dan denda PBB tahun 2024 dan sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini sebagai hadiah kemerdekaan bagi rakyat KBB.
Imbauan Kang Dedi sejatinya tidak bersifat wajib, melainkan arahan moral kepada kepala daerah. Meski sikap bupati dan wali kota berbeda, semua kebijakan bermuara pada tujuan sama: meringankan beban rakyat di momentum kemerdekaan.

Laporan: Tim Kabar Jabar | Redaksi KabarGEMPAR.com